Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bendera Sobek di King Cross – Sudah 16 Hari, Sanksinya Berat!
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > Bendera Sobek di King Cross – Sudah 16 Hari, Sanksinya Berat!
Nasional

Bendera Sobek di King Cross – Sudah 16 Hari, Sanksinya Berat!

Terakhir diperbarui: 27 Maret 2026 18:13
Reporter Risa Diposting 27 Maret 2026 284 Views
Share
IMG 20260327 WA0044
SHARE

Jakarta Utara, 27 Maret 2026 – Rasionews.com | Kondisi bendera Republik Indonesia yang tergantung di atas gedung Bar dan Hotel King Cross, berlokasi di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/3/2026) tetap dalam keadaan sobek dan berkibar hingga hari ini, meskipun telah tercatat sejak tanggal 11 Maret 2026.

 

Perlakukan terhadap Bendera Merah Putih diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa bendera yang dipajang harus dalam kondisi baik dan layak, sedangkan Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang tidak layak (sobek, pudar, atau rusak) wajib diturunkan dan tidak boleh lagi digunakan.

 

Pihak hotel, yang diwakili oleh Herman selaku staf Bar dan Hotel King Cross saat temu langsung, hanya menyampaikan janji penurunan bendera tanpa memberikan klarifikasi mengenai penyebab kelalaian, jadwal tindakan konkret, maupun komitmen untuk mengganti dan merawat bendera sesuai ketentuan. Sikap tidak kooperatif ini memperlihatkan kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai simbolis bendera sebagai lambang persatuan dan martabat bangsa.

 

(B) Warga yang berjualan di depan Bar King Cross mengatakan kalau dirinya baru tahu kalau ada bendera sobek di atas Bar dan Hotel King Cross. “Setau saya 17 Agustus tahun lalu sudah diganti,” jelasnya.

 

Sanksi yang dapat dikenakan sangat berat:

 

– Apabila terbukti ada maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, sesuai Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:  BRI KC Cilegon Hadirkan Layanan KPR On Site: Permudah Karyawan Perusahaan Urus KPR Tanpa Ganggu Jam Kerja

 

– Bagi pelanggaran seperti mengibarkan bendera yang rusak/sobek tanpa maksud menghina, sesuai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dapat dikenai penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

 

– Sebelumnya disebutkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009, namun peraturan tersebut tidak berkaitan dengan bendera negara dan telah diperbaiki dengan acuan pada UU yang menjadi dasar hukum utama.

 

Dokumentasi lengkap berupa bukti fotografi perkembangan kondisi bendera dari tanggal 11 Maret hingga saat ini, catatan transkrip temu langsung, dan catatan mengenai kurangnya respons yang memadai dari pihak hotel telah disiapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

 

Perlakukan tidak benar terhadap bendera negara bukan hal yang sepele, karena menyangkut kehormatan dan martabat Republik Indonesia. Setiap individu serta institusi di wilayah negara ini wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keutuhan lambang negara yang menjadi simbol persatuan bangsa.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260327 WA0091 Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260327 WA0158 *SATGAS DAMAI CARTENZ UNGKAP JARINGAN AMUNISI ILEGAL DI JAYAPURA, SEJUMLAH TERSANGKA DIAMANKAN*
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 44 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 51 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 101 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 462 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 590 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 788 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 805 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240824 WA0232
Nasional

Wakasad : TMMD 121 Kolaka Timur, Wujud Nyata Sinergi untuk Pembangunan

24 Agustus 2024 528 Views
IMG 20240513 WA0209
Breaking NewsNasional

Dilaporkan ke KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot!

14 Mei 2024 1k Views
IMG 20251224 WA0062
Nasional

BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pertandingan PlayStation dalam Ajang BRILIAN SPORTARTCULAR 2025

24 Desember 2025 61 Views
IMG 20251229 WA0056
Nasional

RM Konsumer BRI Bintaro Lakukan Akuisisi dan Edukasi ke Perusahaan di Wilayah Tangerang

29 Desember 2025 49 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bendera Sobek di King Cross – Sudah 16 Hari, Sanksinya Berat!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda