Jakarta, Rasionews.com – Belasan wartawan dari organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ-Pro) yang tergabung dari berbagai media online, pada Sabtu malam (28/7/2026), melaporkan tempat hiburan malam bergengsi King Cross ke Polres Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta memprihatinkan, di mana Bendera Merah Putih terpasang di atas gedung dalam kondisi sobek dan lusuh, diduga kuat sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
Baka Perdana Kusuma, akrab disapa Bek, Ketua DPD DJ-Pro Jakarta Utara, menyatakan kegeramannya. “Tempat usaha yang begitu mewah, memiliki banyak karyawan, namun tidak ada satu pun yang peduli dengan kondisi bendera kita yang terpuruk seperti ini. Sangat miris dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Bek, laporan ini dibuat bukan tanpa alasan kuat. Mereka mendasarkan tindakan hukum tersebut pada Pasal 235 Huruf B KUHP yang merupakan aturan terbaru dan sudah resmi berlaku. Namun, ironi besar justru terjadi saat proses administrasi pelaporan.
- Advertisement -
Kendala Sistem: Pasal Baru Tidak Terdeteksi
Saat petugas hendak memasukkan data kasus ke dalam sistem, muncul masalah serius. Pasal 235 Huruf B KUHP yang seharusnya menjadi landasan hukum justru tidak terdeteksi atau tidak ada dalam database aplikasi yang digunakan.
- Advertisement -
“Saya sungguh heran. Padahal undang-undang sudah resmi diberlakukan, tapi kenapa pasal yang seharusnya menjadi landasan tidak muncul di layar? Ada apa dengan sistem kita sebenarnya?” tanya Bek dengan nada tegas.
Petugas yang menangani laporan, Elvin Ginting SPKT, mengakui adanya kendala teknis tersebut. “Untuk sementara, kami terima dulu pengaduannya karena tidak bisa menginput pasal yang sudah diterapkan. Ini berdasarkan rekomendasi dari koordinasi dengan piket reskrim,” jelasnya.
Pertanyaan Kritis: Mengapa Harus ke Mabes?
Menanggapi penjelasan pihak kepolisian yang menyarankan agar pelapor membawa persoalan ini hingga ke tingkat Mabes Polri untuk mempertanyakan kelengkapan data hukum tersebut, pihak DJ-Pro mempertanyakan efektivitas kerja aparat.
“Kami heran, kenapa kami disarankan harus ke Mabes untuk mempertanyakan hal ini? Padahal seharusnya itu adalah tugas dan kewajiban mereka sebagai aparat negara dan penegak hukum. Kenapa kami yang harus berjuang memastikan aturan itu ada di sistem, sementara seharusnya pihak kepolisian yang memastikan database hukum mereka selalu update dan siap digunakan untuk menindak pelanggaran,” ungkap Bareta selaku Humas DJ-Pro.
Kasus ini pun langsung viral dan memicu kemarahan publik. Masyarakat kini mempertanyakan, bagaimana hukum bisa ditegakkan dengan tegas jika aturan mainnya saja belum tersedia lengkap di sistem internal penegak hukum itu sendiri.



