Jakarta, Rasionews.com – Masalah parkir liar kendaraan kontainer masih berlangsung bertahun-tahun di akses menuju pintu masuk Pelindo Pos 9, Jalan Raya Sulawesi Barat, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2026) Tepatnya di kawasan setelah persimpangan rel kereta api Mambo, puluhan truk kontainer terlihat diparkir bebas di bahu jalan tanpa ada pengaturan yang jelas.
Kawasan ini sudah lama dijadikan tempat parkir tidak resmi oleh para sopir, namun masalah tersebut seolah luput dari perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Utara. Padahal, jalan raya seharusnya berfungsi untuk kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Akibat ulah tersebut, jalur yang menghubungkan Lampu Merah Mambo menuju Jalan Sulawesi Barat kerap padat dan rawan kemacetan. Jalan yang seharusnya lebar becomes menyempit, membuat perjalanan menjadi tidak nyaman dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
- Advertisement -
“Sangat terganggu setiap lewat sini. Baru saja keluar dari lampu merah, harus berhati-hati melintasi rel kereta, eh sesampainya di sini sudah terhalang truk-truk yang diparkir sembarangan. Seolah-olah jalan ini milik mereka sendiri,” ungkap Agus, pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi rute tersebut.
- Advertisement -
Ketika dikonfirmasi, petugas Dishub Kecamatan Tanjung Priok mengakui sudah sering melakukan penertiban. Namun upaya tersebut dinilai tidak efektif karena kewenangan yang dimiliki terbatas.
“Kami hanya berwenang untuk mengingatkan dan mengusir agar kendaraan masuk ke dalam area pelabuhan. Kami tidak diberi hak untuk menilang. Hasilnya, saat petugas ada mereka pergi, tapi sesudah kami pulang, mereka kembali parkir di tempat yang sama,” jelas salah satu petugas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana masalah ini bisa selesai jika pihak yang bertugas pun tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan tindakan tegas?
Bila terus dibiarkan, kebiasaan buruk ini akan menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Penanganan sekadar mengusir saja jelas tidak cukup. Para pelanggar perlu mendapatkan sanksi tegas, apalagi kendaraan yang diparkir berukuran besar dan sangat mengganggu ketertiban umum.
Diharapkan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Utara dapat memberikan kewenangan penuh kepada petugas lapangan. Dengan begitu, mereka tidak hanya sekadar menertibkan, tapi juga bisa menindak tegas dengan penilangan agar para pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.



