Jakarta, 15 Januari 2026 – Rasionews.com | Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan serius dan kecaman keras terkait penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia.
Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan sembilan orang pelaku. Hingga saat ini, hanya tiga orang yang telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan pengadilan, sedangkan enam orang lainnya masih bebas berkeliaran meskipun nama mereka telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan yang berlaku.
Keenam pelaku yang belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng adalah Afandi (DPO – Anak di bawah umur), Razkafi (Dewasa), Aji, Radit, Rifal, dan Akmal Fauzan. Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-869/JKTBRT/10/2025, terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, serta diperkuat oleh bukti video kejadian yang ada.
- Advertisement -
“Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua telah terang benderang dalam proses persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah memiliki status terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK dalam siaran pers yang diterima hari ini.
L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran dalam penegakan hukum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan terukur dari pihak Polsek Cengkareng dalam menangani kasus ini.
- Advertisement -
“Jika pelaku yang menyebabkan kematian seorang anak bisa bebas berkeliaran selama berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan pengadilan, maka publik berhak mengajukan pertanyaan: apakah hukum ini hanya tajam terhadap kalangan bawah dan tumpul terhadap yang lainnya?” lanjut pihak L-KPK.
Lembaga ini juga menegaskan bahwa pembiaran yang diduga terjadi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 304 KUHP tentang pembiaran, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut pidana yang harus ditanggung oleh pelaku tawuran, tetapi juga menyentuh integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka mendorong penindakan yang tegas, L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku tersebut dalam jangka waktu tujuh hari kalender mulai dari tanggal pemberitahuan. Apabila ultimatum ini tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan mengambil sejumlah langkah berikut: melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, mengajukan aduan kepada Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia, membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab, serta melakukan ekspos lanjutan terkait kasus ini secara skala nasional.
“Nyawa anak yang telah melayang tidak boleh hanya ditutupi dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah karena kelalaian dari aparatnya sendiri,” pungkas perwakilan L-KPK.



