RasioNews – BEKASI – Marak toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol), Sabtu (23/12/2023).
Saat awak redaksi menyambangi lokasi di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi “Ya bang, koordinator toko ini bang “H”. Group kami Aceh Serumpun. Kami biasa buka dari jam 9 pagi sampai jam 8 malam,” ucap penjaga kepada awak media
Berkedok toko kosmetik, toko ini menjual obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya. Di bekasi sendiri peredaran obat keras sangat memprihatinkan. Dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas.
Hal ini menuntut Polda Metro Jaya mengambil langkah akan penyakit masyarakat ini. “Tentunya ada pelanggaran terkait Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Di Indonesia sendiri hanya ada 29 pemegang lisensi jual obat kategori HCL (Tramadol),” jelas Lumpen yang juga sebagai pengamat sosial dan aktifis 98. Setali tiga uang peredaran obat obatan tersebut di sinyalir melibatkan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. Saat awak redaksi mencoba membeli obat tersebut. Benar saja awak redaksi dengan mudah memperoleh tramadol dengan harga 4000 ribu per butirnya.
- Advertisement -
Saat awak redaksi coba menelusuri lebih jauh, toko yang disinyalir milik group “Aceh Serumpun” di Jl. P. Maluku Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Kota. Awak media mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kepemudaan. “Tanpa adanya itikad baik bagi kami pewarta yang sedang menjalankan tugas puluhan anggota itu menghampiri awak media, dan tanpa ada pertanyaan, berapa anggota dengan baju bertuliskan Forkabi langsung menghujami awak media dengan pukulan, tanpa tahu apa alasan mereka menghakimi. Bahkan ponsel milik awak mediapun dirampas dan hingga kini tidak jelas keberadaan ponsel tersebut. Atas kejadian ini kami sudah melaporkanya ke Polres Metro Bekasi Kota (Nomor : LP/B/3658/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA)” jelas korban yang juga sebagai pewarta dari kriminalxpose.com
Jika di Bekasi Kota hingga Kabupaten Bekasi marak peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar, siapa yang bermain? Ataukah mungkin peredaran Tramadol, Excimer Dan lainya menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab. Siapa bermain? (F/Red).