Jaarta, dki.rasionews – Meningkatnya kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi daring (judi online) telah menjerat banyak warga Indonesia dalam lingkaran utang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi dari penagih hutang.
Situasi ini menjadi perhatian serius Anggota DPR RI, Nurwayah, S.Pd., yang menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih keras dan peningkatan pemahaman keuangan sebagai solusi nyata untuk melindungi masyarakat.
- Advertisement -
Dalam pernyataannya pada Senin (24/2), Nurwayah menyoroti pentingnya strategi menyeluruh dalam memberantas praktik keuangan ilegal ini. Menurutnya, selain tindakan hukum, edukasi keuangan juga perlu diperkuat agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan.
“Kita tak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Penguasaan keuangan harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Nurwayah menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif dalam melawan kejahatan siber.
- Advertisement -
“Saya sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan aturan terkait penindakan judi daring. Ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemberantasan yang lebih terorganisir,” ujarnya.
Sebagai anggota Partai Demokrat, Nurwayah juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring bukanlah hal baru. Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah telah menolak keberadaan perjudian di Indonesia.
“Dahulu, Presiden SBY menegaskan, ‘Jangan berpikir membangun tempat judi, tapi kembangkan kegiatan ekonomi yang bermanfaat. Sikap ini dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo, yang juga menekankan bahwa judi daring harus ditumpas,” jelas anggota Komisi XII DPR RI ini.
Menurutnya, keberlangsungan kebijakan ini harus didukung semua pihak agar praktik judi daring yang merugikan masyarakat dapat diberantas tuntas.