Cirebon – | Rasionews | Advokat Eddy Suzendi, S.H., yang saat ini ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Gromgong, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
Kami hadir sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan menyeluruh. Kami menghormati langkah penyidik yang telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Namun menurut pandangan hukum kami, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada aspek kelalaian pengemudi apabila terdapat fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian sistemik dari perusahaan angkutan maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan barang, kata Eddy.
Eddy menjelaskan bahwa pengaturan mengenai keselamatan transportasi tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pengemudi. Menurutnya, berbagai peraturan perundang-undangan juga mengatur kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya mengatur tanggung jawab pengemudi, tetapi juga kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan. Demikian pula PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha, PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, serta PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), yang mengatur kewajiban korporasi dalam mengelola risiko keselamatan, jelasnya.
Menurut Eddy, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tidak lagi hanya dipandang dari aspek pertanggung jawaban individu. Menurut pandangan hukumnya, pengaturan mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Nasional dapat menjadi dasar hukum apabila penyidikan menemukan adanya dugaan kelalaian korporasi dalam penyelenggaraan angkutan
Menurut pandangan hukum kami, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai lex specialis tetap menjadi dasar utama dalam perkara lalu lintas. Namun karena undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai lex generalis dapat melengkapi kekosongan tersebut tanpa saling menegasikan,” jelas Eddy.
- Advertisement -
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya kelalaian korporasi, maka aspek tersebut juga patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelalaian korporasi, baik dalam aspek pemeliharaan kendaraan, pengawasan pengemudi, penataan muatan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, maupun sistem manajemen keselamatan, maka penegakan hukum semestinya juga menjangkau korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menurut Eddy, pendekatan tersebut bukan sekadar teori hukum, tetapi merupakan kebutuhan nyata melihat pola kecelakaan angkutan barang yang terus berulang di berbagai daerah
ujar Eddy.
Kami melihat pola yang hampir sama terus berulang, mulai dari kendaraan yang membawa muatan berlebih (overload/ODOL), dugaan rem blong, kegagalan sistem kemudi, patahnya komponen kendaraan, hingga kendaraan kehilangan keseimbangan dan akhirnya terguling atau menabrak pengguna jalan lainnya. Karena itu penyidikan seharusnya juga menguji apakah terdapat kegagalan sistem pengelolaan keselamatan di perusahaan angkutan,” katanya.
- Advertisement -
bahwa dunia usaha transportasi merupakan usaha berbasis risiko tinggi sehingga kewajiban hukumnya jauh lebih besar dibandingkan usaha biasa.
Kehadiran kami bukan untuk mengkriminalisasi dunia usaha. Kami justru ingin mendorong agar perusahaan yang menjalankan usaha transportasi benar-benar bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Keselamatan tidak boleh berhenti menjadi slogan, tetapi harus menjadi budaya dan kewajiban hukum, tegasnya.
Perusahaan angkutan bukan hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi mengelola risiko keselamatan masyarakat. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PM Nomor 13 Tahun 2023, PM Nomor 60 Tahun 2019, dan PM Nomor 85 Tahun 2018 memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi diawasi, muatan ditata dengan benar, serta sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan, ujar Eddy.
Menurut Eddy, peristiwa kecelakaan di Gromgong merupakan tragedi kemanusiaan yang menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Kasus ini bukan hanya tentang sebuah kecelakaan. Seorang ayah meninggal dunia, seorang ibu meninggal dunia, seorang bayi kehilangan nyawa, dan seorang anak harus kehilangan kaki kanannya. Ananda Evelyn Kautsar akan menjalani sisa hidupnya tanpa kedua orang tuanya dan dengan kondisi disabilitas. Karena itu kami akan memperjuangkan seluruh hak korban sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan tidak berhenti pada penetapan satu orang pengemudi apabila berdasarkan alat bukti masih terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, menurut Eddy, perlindungan terhadap korban tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi.
Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, setiap penyelenggara angkutan wajib menghormati hak hidup masyarakat melalui penerapan standar keselamatan yang maksimal. Jangan sampai hak hidup masyarakat hilang akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah, tegas Eddy.
Eddy menilai bahwa tragedi Gromgong bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, berbagai kecelakaan angkutan barang dengan karakteristik serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir, seperti kecelakaan truk bermuatan galon di Gerbang Tol Ciawi pada 5 Februari 2025 serta kecelakaan truk pengangkut air minum dalam kemasan di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara, pada 27 Juli 2026. Menurutnya, setiap perkara tentu memiliki fakta hukum yang berbeda, namun pola kecelakaan yang berulang tersebut patut menjadi perhatian dalam mengevaluasi sistem keselamatan perusahaan angkutan.tegas nya
Menanggapi Pertanyaan Wartawan
Saat ditanya apakah pernyataannya berarti menuduh perusahaan angkutan, Eddy memberikan penegasan.
Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar penyidikan dilakukan secara komprehensif berdasarkan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab nantinya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan berdasarkan pembuktian. Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi justru luput dari proses hukum, tutup Eddy.


