Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab
Breaking News

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

Terakhir diperbarui: 2026/08/04 at 9:36 AM
Reporter Rohena he Diposting 4 Agustus 2026 5 Views
Share
IMG 20260804 WA0081
SHARE

Cirebon – | Rasionews | Advokat Eddy Suzendi, S.H., yang saat ini ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Gromgong, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyeluruh.

Kami hadir sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan menyeluruh. Kami menghormati langkah penyidik yang telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Namun menurut pandangan hukum kami, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada aspek kelalaian pengemudi apabila terdapat fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian sistemik dari perusahaan angkutan maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan barang, kata Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa pengaturan mengenai keselamatan transportasi tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pengemudi. Menurutnya, berbagai peraturan perundang-undangan juga mengatur kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan.

- Advertisement -

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya mengatur tanggung jawab pengemudi, tetapi juga kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan. Demikian pula PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha, PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, serta PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), yang mengatur kewajiban korporasi dalam mengelola risiko keselamatan, jelasnya.

Menurut Eddy, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tidak lagi hanya dipandang dari aspek pertanggung jawaban individu. Menurut pandangan hukumnya, pengaturan mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Nasional dapat menjadi dasar hukum apabila penyidikan menemukan adanya dugaan kelalaian korporasi dalam penyelenggaraan angkutan

Baca Juga:  PWOD Jakarta Utara Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Menurut pandangan hukum kami, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai lex specialis tetap menjadi dasar utama dalam perkara lalu lintas. Namun karena undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai lex generalis dapat melengkapi kekosongan tersebut tanpa saling menegasikan,” jelas Eddy.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya kelalaian korporasi, maka aspek tersebut juga patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelalaian korporasi, baik dalam aspek pemeliharaan kendaraan, pengawasan pengemudi, penataan muatan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, maupun sistem manajemen keselamatan, maka penegakan hukum semestinya juga menjangkau korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pertanggung jawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menurut Eddy, pendekatan tersebut bukan sekadar teori hukum, tetapi merupakan kebutuhan nyata melihat pola kecelakaan angkutan barang yang terus berulang di berbagai daerah
ujar Eddy.

Kami melihat pola yang hampir sama terus berulang, mulai dari kendaraan yang membawa muatan berlebih (overload/ODOL), dugaan rem blong, kegagalan sistem kemudi, patahnya komponen kendaraan, hingga kendaraan kehilangan keseimbangan dan akhirnya terguling atau menabrak pengguna jalan lainnya. Karena itu penyidikan seharusnya juga menguji apakah terdapat kegagalan sistem pengelolaan keselamatan di perusahaan angkutan,” katanya.

- Advertisement -

bahwa dunia usaha transportasi merupakan usaha berbasis risiko tinggi sehingga kewajiban hukumnya jauh lebih besar dibandingkan usaha biasa.

Kehadiran kami bukan untuk mengkriminalisasi dunia usaha. Kami justru ingin mendorong agar perusahaan yang menjalankan usaha transportasi benar-benar bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Keselamatan tidak boleh berhenti menjadi slogan, tetapi harus menjadi budaya dan kewajiban hukum, tegasnya.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,84Juta per Gram Harga Buy-back Turun Signafikan Anjlok Rp 80Ribu Jadi Sorotan pasar

Perusahaan angkutan bukan hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi mengelola risiko keselamatan masyarakat. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PM Nomor 13 Tahun 2023, PM Nomor 60 Tahun 2019, dan PM Nomor 85 Tahun 2018 memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi diawasi, muatan ditata dengan benar, serta sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan, ujar Eddy.

Menurut Eddy, peristiwa kecelakaan di Gromgong merupakan tragedi kemanusiaan yang menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Kasus ini bukan hanya tentang sebuah kecelakaan. Seorang ayah meninggal dunia, seorang ibu meninggal dunia, seorang bayi kehilangan nyawa, dan seorang anak harus kehilangan kaki kanannya. Ananda Evelyn Kautsar akan menjalani sisa hidupnya tanpa kedua orang tuanya dan dengan kondisi disabilitas. Karena itu kami akan memperjuangkan seluruh hak korban sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan tidak berhenti pada penetapan satu orang pengemudi apabila berdasarkan alat bukti masih terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, menurut Eddy, perlindungan terhadap korban tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, setiap penyelenggara angkutan wajib menghormati hak hidup masyarakat melalui penerapan standar keselamatan yang maksimal. Jangan sampai hak hidup masyarakat hilang akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah, tegas Eddy.

Eddy menilai bahwa tragedi Gromgong bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, berbagai kecelakaan angkutan barang dengan karakteristik serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir, seperti kecelakaan truk bermuatan galon di Gerbang Tol Ciawi pada 5 Februari 2025 serta kecelakaan truk pengangkut air minum dalam kemasan di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara, pada 27 Juli 2026. Menurutnya, setiap perkara tentu memiliki fakta hukum yang berbeda, namun pola kecelakaan yang berulang tersebut patut menjadi perhatian dalam mengevaluasi sistem keselamatan perusahaan angkutan.tegas nya

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka: Karyawan dengan Hobi Ikan Hias, Cermin Kreativitas dan Dedikasi

Menanggapi Pertanyaan Wartawan

Saat ditanya apakah pernyataannya berarti menuduh perusahaan angkutan, Eddy memberikan penegasan.

Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar penyidikan dilakukan secara komprehensif berdasarkan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab nantinya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan berdasarkan pembuktian. Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi justru luput dari proses hukum, tutup Eddy.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260804 WA0005 Polri Perketat Pengamanan Kunjungan Kenegaraan Perdana Menteri Kerajaan Thailand di Hotel Fairmont
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260804 WA0088 Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif, Polsek Johar Baru Gencarkan Operasi Cipta Kondisi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 68 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 376 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 557 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 609 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 709 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 750 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 772 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260803 WA0059
Breaking News

Konferda dan Konfercab I GPM DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Definitif, Siap Wujudkan “Jaga Jakarta Melalui Aliran Trisakti Marhaenis

3 Agustus 2026 12 Views
IMG 20260803 WA0057
Breaking News

Semangat Kemerdekaan Menginspirasi Generasi Penerus Energi, Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM Kunjungi PLN Indonesia Power UBP Priok

3 Agustus 2026 8 Views
IMG 20260803 WA0029
Breaking News

Tolak Provokasi, Jaga Persatuan, dan Hindari Tindakan Anarkis di Bulan Agustus 2026

3 Agustus 2026 8 Views
IMG 20260730 WA0158
Breaking News

Kapolri Harapan Rakyat Indonesia Kedepan, Profesional, Independen dan Mampu Mewujudkan Keamanan dan Kenyamanan Nasional

30 Juli 2026 13 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?