Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak dan BBM Pertamina, GEMAH Dorong Hakim Pertimbangkan Aspek Kerugian Negara dan Ketahanan Energi
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak dan BBM Pertamina, GEMAH Dorong Hakim Pertimbangkan Aspek Kerugian Negara dan Ketahanan Energi
Breaking NewsHukum

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak dan BBM Pertamina, GEMAH Dorong Hakim Pertimbangkan Aspek Kerugian Negara dan Ketahanan Energi

Terakhir diperbarui: 24 Februari 2026 22:45
Reporter Risa Diposting 24 Februari 2026 593 Views
Share
IMG 20260224 WA0053
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Gerakan Mahasiswa Hukum mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan BBM PT Pertamina Patra niaga di sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji .SH.MH, Khusnul Khatimah SH.MH, Adek Nurhadi.SH, Dr Sigit Herman Binaji,SH.MH., Mulyono Dwi Purwanto.SH MAB.CFE.

 

 

 

 

Kami bertindak sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan), yaitu pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara a quo, namun memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

 

 

Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar saat menyerahkan Amicus Curiae kepada Ketua Hakim dalam persidangan kasus korupsi Patra Niaga Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (24/2/2026).

 

 

 

 

“Keberadaan Amicus Curiae dalam praktik peradilan di Indonesia memperoleh legitimasi normatif melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Badrun.

 

 

 

 

“Bahwa amicus curiae diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[6] yang berbunyi Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan,” terang Badrun.

 

 

 

Baca Juga:  Mengukir Dampak Positif : Apical dan Sudinakertrans Kota Jakarta Utara Melatih Pelaku Usaha Mikro

 

“Pendapat hukum ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran yang bersifat objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil, proporsional, dan berdasarkan hukum,” tegas Badrun.

 

 

 

 

Posisi Perkara,

 

Berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum

 

“Perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta pihak terkait pada periode tahun 2018–2023,” ujar Badrun.

 

 

 

 

“Berdasarkan dakwaan dan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun, yang bersumber dari praktik kebijakan dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Badrun Atnangar.

 

 

 

 

Perkara ini mencakup dugaan antara lain:

 

• Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang;

 

• Penyalahgunaan kewenangan jabatan;

 

• Pengondisian dalam proses pengadaan;

 

• Mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker);

 

• Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.

 

 

 

 

Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tunduk pada asas praduga tidak bersalah.

 

Adapun isu hukum yang relevan untuk dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 

1. Apakah unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terpenuhi?

 

2. Apakah unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi?

 

3. Apakah perbuatan yang didakwakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara secara sah dan meyakinkan menurut hukum?

Baca Juga:  Kelola Keuangan Berkualitas, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah

 

 

 

 

Analisis Yuridis GEMAH:

 

Unsur “Melawan Hukum”, dalam doktrin dan praktik peradilan, unsur “Melawan Hukum” dalam tindak pidana korupsi tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (formil), tetapi juga mencakup penyimpangan terhadap asas kepatutan, prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), dan prinsip kehati-hatian.

 

 

 

 

“Apabila dalam persidangan terbukti adanya rekayasa kebijakan, pengondisian produksi atau impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka unsur ini secara yuridis dapat dinilai terpenuhi,” tegas Badrun.

 

 

 

 

Menurut Badrun adanya unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

 

 

 

 

Unsur kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan yang sah menurut hukum dan dibuktikan melalui alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian, termasuk keterangan ahli dan laporan lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

 

 

“Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata dan terukur,” ujar Badrun.

 

 

 

 

“Apabila dalam persidangan terbukti terdapat kerugian keuangan negara atau dampak signifikan terhadap perekonomian negara berdasarkan perhitungan yang sah, Maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi,” tegas Badrun.

 

 

 

 

Selanjutnya, adanya unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

 

dimana unsur Pasal 3 mensyaratkan adanya:

 

• Jabatan atau kedudukan yang melekat pada terdakwa;

 

• Penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan tersebut;

 

• Tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

 

• Timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

 

 

 

 

Baca Juga:  GAPENSI Menggelar Munas Tentukan Ketum Periode 5 Tahun di Jakarta

“Apabila terbukti terdapat penggunaan kewenangan jabatan untuk mengondisikan impor, melakukan manipulasi spesifikasi produk, atau praktik mark-up harga, maka konstruksi Pasal 3 dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah,” papar Badrun.

 

 

 

 

Perkara ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut:

 

• Ketahanan energi nasional;

 

• Stabilitas fiskal dan beban APBN;

 

• Kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis;

 

• Integritas tata kelola sektor energi nasional.

 

 

 

 

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” terang Badrun.

 

 

 

 

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta independensi dan imparsialitas peradilan, Kami memohon agar Majelis Hakim:

 

1. Memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

 

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;

 

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;

 

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.

 

 

 

 

“Amicus curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, Demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkas Badrun Atnangar.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260224 WA0135 Ditpolairud PMJ Bersih-Bersih Masjid di Penjaringan, Dukung Gerakan Indonesia Asri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260224 WA0057 Satgas Bang Jasri Polres Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 64 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 66 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 107 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 497 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 601 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 795 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 812 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260723 WA0163
Breaking News

Respons Cepat Keluhan Warga, Satpelhub Tanjung Priok Riduan, Tinjau Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Yos Sudarso

23 Juli 2026 48 Views
IMG 20250526 WA0116
Breaking News

Dukungan Pemerintah Meningkatkan Skill Kader Melalui Workshop Kompetensi 25 Keterampilan Dasar Bagi Kader di Kota Administrasi Jakarta Timur

26 Mei 2025 637 Views
IMG 20240222 WA0083
Breaking NewsPolitik

Partai UMMAT Konferensi Pers Terkait Kecurangan Pemilu 2024 yang Cukup Besar

22 Februari 2024 451 Views
IMG 20240517 WA0076
Breaking NewsTNI – Polri

Dandim 1710/Mimika Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XVII/Cenderawasih

17 Mei 2024 458 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 082321995290
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak dan BBM Pertamina, GEMAH Dorong Hakim Pertimbangkan Aspek Kerugian Negara dan Ketahanan Energi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda