Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Breaking NewsHukum

Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata

Terakhir diperbarui: 2026/01/30 at 8:27 PM
Reporter Risa Diposting 30 Januari 2026 149 Views
Share
IMG 20260130 WA0050
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Jurnalis Pengamat Hukum mengatakan bahwa dari pemantauannya selama ini terkait kasus gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap MNC atau PT Bhakti Investama. Kata Jurnalis Pengamat Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangannya kepada Wartawan Jumat, (30/1/2026).

 

“Di simpulkan makin jelas bahwa pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Hilman.

- Advertisement -

 

“Bahwa dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Hilman.

 

- Advertisement -

Bahwa Pihak MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang di Gugat oleh PT CMNP.

 

Dimana perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank antara pihak Bank Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli yang dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC.

- Advertisement -

 

“Jadi Bhakti Investama dan Harry Tanoesoedibjo itu adalah Broker hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD yaitu PT CMNP,” terangnya.

 

Hilman menegaskan bahwa PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD adalah tindakan salah alamat, karena PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil.

Baca Juga:  Perwira Muda TNI AD Persembahkan Perspektif Indonesia dalam Diskusi Panel Isu Strategis Kawasan Asia Tenggara di Seskoad Amerika Serika

 

Dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD Unibank merupakan suatu wanprestasi karena lalainya penerbit NCD untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, Pemegang NCD Unibank dalam Hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

 

Kedua, bahwa sangat jelas gagal bayar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau Sertifikat Deposito Unibank yang dapat diperjualbelikan pada PT CMNP berarti penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum jatuh tempo. PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank.

 

“Dan Jika bank penerbit seperti Bank Unibank dibubarkan/dilikuidasi, Hak PT CMNP sebagai investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, yang mungkin tidak kembali 100 %,” paparnya.

 

Bukannya dipenuhi atau di tagihkan pada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.

 

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” Ujar Hilman.

 

“Nanti jika suku bunga pasar naik, harga pasar NCD jika PT CMNP mungkin akan turun jika PT CMNP berencana NCD Unibank untuk menjual lebih awal. lalu kerugiannya dibebankan pada broker ini kan aneh dan menyalahi hukum dan Peraturan,” tambahnya.

 

Biasanya Pembeli lebih menyukai NCD yang lebih baru diterbitkan Bank Penerbit dengan pembayaran yang lebih tinggi, sehingga NCD seperti NCD milik PT CMNP yang lebih lama mungkin kehilangan nilainya dalam perdagangan.

Baca Juga:  Zulkarnaen,SH Kepala Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bersama Rosid Anggota Media Center Bisma Raya Gelar Pertemuaan Bahas Kemitraan

 

“Tetapi jika PT CMNP tetap memegangnya hingga jatuh tempo, semua itu tidak masalah, karena PT CMNP tetap akan mendapatkan pengembalian yang dijanjikan,” ujarnya.

 

Begitu juga terkait Risiko Inflasi:

 

Ketika inflasi meningkat pesat, bunga tetap dari NCD PT CMNP mungkin kehilangan nilai riilnya, yang tampaknya merupakan pengembalian yang wajar saat ini mungkin tidak dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup.

 

Jadi, meskipun penghasilan NCD yang dimiliki PT CMNP tetap sama, daya belinya dapat menyusut akibat inflansi.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260130 WA0225 Bhabinkamtibmas Kampung Bali Sambang Warga RW 06, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251201 WA0009 KAKI Minta Kejagung dan Polisi Tangkap Buzzer Diduga Dikerahkan Riza Chalid dan Putranya
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 136 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 486 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 537 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 642 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 670 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 699 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260530 223006
Breaking NewsHukumPeristiwa

SPBU Walang Mengabaikan Upaya Perdamaian Yang Di Inisiasi Oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara

30 Mei 2026 8 Views
IMG 20260327 WA0041
Breaking NewsHukum

Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang

30 Mei 2026 30 Views
IMG 20260530 WA0106
Breaking News

Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung

30 Mei 2026 9 Views
IMG 20260529 WA0162
Breaking News

Kegiatan PSN Mandiri di RT 04 Kelurahan Papanggo Perkuat Kepedulian Lingkungan

30 Mei 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?