Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung
Breaking News

Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung

Terakhir diperbarui: 2026/05/30 at 4:02 PM
Reporter Rohena he Diposting 30 Mei 2026 5 Views
Share
IMG 20260530 WA0106
SHARE

MUARAH TEWEH – | Rasionews | Putusan perkara perdata sengketa tanah nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw yang dibacakan Pengadilan Negeri Muara Teweh menuai kekecewaan besar sekaligus pertanyaan serius. Putusan yang disampaikan melalui sistem persidangan elektronik (e-court) pada Selasa, 21 April 2026 pukul 20.00 WIB itu dinilai penuh ketidakkonsistenan dan kejanggalan prosedural, sehingga pihak kuasa hukum langsung melayangkan upaya hukum Banding serta laporan keberatan ke Mahkamah Agung.

Awalnya, penyampaian putusan diagendakan pada 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan ketua majelis sedang dinas luar. Meski hal itu dianggap wajar, namun pengiriman putusan di jam malam yang tidak lazim itu memicu dugaan ketidakwajaran proses hukum.

“Kami sempat berusaha berpikir positif dan menganggap hal itu akibat kesibukan hakim. Namun kenyataan isi putusan justru jauh dari harapan, padahal seluruh alat bukti dan keterangan saksi—baik dari penggugat maupun tergugat—semuanya mendukung tuntutan klien kami,” ungkap Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri, pada rilis pers yang diterima hari ini, Kamis, 30 April 2026.

- Advertisement -

Atas persetujuan klien, pihak hukum resmi mengajukan permohonan Banding pada 22 April 2026, dan hari ini menyampaikan Memori Banding lengkap tepat sesuai batas waktu hukum yang berlaku.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi, ada empat kesalahan mendasar yang ditunjukkan:

1. Pertimbangan tidak tepat: Majelis hanya menilai sisi formalitas saja, padahal telah dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang seharusnya menjadi dasar penilaian fakta materiil.
2. Pertimbangan bertentangan: Hakim menolak keabsahan surat pernyataan hak kelola tanah seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tertanggal 27 November 2018 lengkap dengan peta dan berita acara verifikasi. Namun di sisi lain, hakim membenarkan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain dengan dasar bukti yang sama persis.
3. Mengabaikan keterangan saksi: Seluruh daftar dan isi keterangan saksi yang diajukan para pihak tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan.
4. Tidak konsisten pada gugatan balik: Penerapan hukum untuk gugatan rekonvensi tidak sejalan dengan prinsip yang dipakai pada pokok perkara utama.

Baca Juga:  Hujan Deras Sebabkan Genangan di Terminal Tanjung Priok, Situasi Tetap Aman Terkendali

- Advertisement -

Selain mengajukan banding, tim hukum juga telah mengirimkan nota keberatan langsung ke Mahkamah Agung terkait kejanggalan teknis waktu penyampaian putusan di luar jam kerja resmi pengadilan.

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus melindungi hak klien dan hak masyarakat adat Dayak, bahkan hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali jika diperlukan. Kami juga berkomitmen melestarikan budaya pengelolaan lahan secara tradisional yang berkelanjutan,” tegas Kuasa Hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ulayat dan pengelolaan tanah adat, di mana kepastian hukum dan keadilan pengadilan menjadi harapan utama masyarakat di wilayah tersebut.

- Advertisement -

(*Rhn)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260530 WA0089 Bhabinkamtibmas Sambangi RS Bunda, Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kejahatan Siang Hari
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260530 WA0111 Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 129 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 483 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 534 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 638 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 667 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 696 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260327 WA0041
Breaking NewsHukum

Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang

30 Mei 2026 4 Views
IMG 20260529 WA0162
Breaking News

Kegiatan PSN Mandiri di RT 04 Kelurahan Papanggo Perkuat Kepedulian Lingkungan

30 Mei 2026 8 Views
IMG 20260528 WA0051
Breaking News

Polsek Medan Satria Gelar Razia Stasioner dan DDS

28 Mei 2026 17 Views
IMG 20260527 WA0093
Breaking News

DJ PRO Jakarta Utara: Makna Kurban dan Ketaatan Sejati

28 Mei 2026 17 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?