BEKASI, dki.rasionews.com – Peredaran obat keras jenis tramadol atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “pil koplo” di wilayah hukum Kota Bekasi dikabarkan semakin marak. Aktivitas ini diketahui berjalan secara terselubung namun tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, Jumat (3/4/2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Warga menilai bahwa bisnis obat terlarang ini terus berjalan lantaran minimnya tindakan tegas dan nyata dari Polres Kota Bekasi. Obat-obatan tersebut diketahui dijual secara bebas melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Seorang warga berinisial B membeberkan detail modus operandi para pengedar. Menurutnya, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tempat usaha tersebut seharusnya tidak beroperasi secara legal.
- Advertisement -
“Mereka jual secara sembunyi karena tokonya tidak boleh buka. Pengelola dari tiga titik ini biasa disapa dengan nama Iqbal,” jelas B saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat beberapa titik lokasi yang diduga kuat menjadi basis transaksi penjualan pil tramadol, antara lain:
- Advertisement -
– Jalan Hankam RT 001/RW 004, Jatirahayu, Pondok Gede.
– Jalan Pasar Kecapi No. 20, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
– Jalan Raya Kampung Sawah RT 01/RW 04, Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati.
Sementara itu, seorang pemerhati lingkungan menilai bahwa laporan terkait peredaran obat terlarang ini harus segera disampaikan hingga ke tingkat legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini dilakukan agar kasus ini mendapatkan penanganan yang serius dan tuntas, tidak hanya bersifat sementara.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan selama ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap belum memberikan efek jera yang maksimal.
“Kalau lapor ke APH, habis ditangkap paling lama sebulan buka lagi. Jadi kasusnya berulang terus,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahaya yang mengintai jika permasalahan ini dibiarkan terus menerus. Jika tidak segera diberantas tuntas, dikhawatirkan akan merusak moral dan masa depan generasi muda di Kota Bekasi.
“Saya berharap agar segera ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk memberantas peredaran obat ini demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(Red).



