Jakarta Utara, 12 September 2026 — Keluarga besar korban Tragedi Tanjung Priok 1984 kembali menggelar peringatan dan refleksi pelanggaran HAM berat secara konsisten pada peringatan ke-42 tahun peristiwa tersebut. Acara berlangsung di Masjid Al-A’af, Jl. Tipar Cakung No. 1, RT 08 RW 01, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9) malam.
Beni Biki, adik dari Amir Biki — tokoh yang gugur dalam peristiwa 12 September 1984 — menyampaikan bahwa perjuangan keluarga korban tidak akan pernah berhenti sampai negara benar-benar berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami melaksanakan ini secara konsisten, tidak akan pernah bosan, tidak akan pernah berhenti sebelum adanya satu komitmen dan niat dari negara untuk menyelesaikan kasus kami,” ujar Beni Biki dalam sambutannya.
Beni menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum, pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu atau kadaluarsa. Negara wajib memberikan rehabilitasi, mengembalikan nama baik korban, serta memulihkan hak-hak warga negara termasuk hak perdata, agar luka mendalam yang dirasakan para korban dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana.
“Rehabilitasi itu bukan sesuatu yang berlebihan. Presiden Joko Widodo telah memberikan rehabilitasi bagi pelanggaran HAM masa lalu, di antaranya kasus 1965 dan 1966. Jika itu diberikan demi keadilan, mestinya negara juga dapat memberikan hal yang sama kepada kami, keluarga korban Tragedi Tanjung Priok,” tegasnya.
Peringatan ini dihadiri oleh keluarga korban, warga sekitar, serta masyarakat umum. Selain sebagai bentuk doa dan muhasabah bersama, kegiatan ini juga bertujuan menguatkan psikologi para korban dan memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar peristiwa kelam tersebut tidak terlupakan dan menjadi pelajaran bagi para pemimpin negara di masa mendatang.
Hingga saat ini, Beni menyampaikan bahwa keluarga korban belum mendapatkan rehabilitasi maupun pemulihan kehidupan yang layak. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk memperbaiki dan mengembalikan hak-hak sipil serta membersihkan tuduhan-tuduhan keliru yang dibebankan kepada para korban.
Kasus Tanjung Priok telah melalui berbagai proses hukum, mulai dari persidangan tahun 1984–1985 hingga sidang Pengadilan HAM Ad Hoc pada era reformasi sekitar tahun 2003–2004. Namun, tuntutan keadilan keluarga korban hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kami tetap konsisten, terus berupaya meminta keadilan. Sangat disayangkan, hingga saat ini pemerintah belum memberikan tanggapan yang memadai. Semoga melalui muhasabah, renungan, dan doa malam ini, hati pemerintah dan Presiden terbuka untuk memanggil para pembantunya, mengkaji, menelaah, lalu mengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus Tanjung Priok,” harap Beni.
Apabila permohonan ini tidak mendapatkan respon, Beni menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan keadilan. Bahkan, langkah hukum berupa gugatan terhadap negara pun tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan.
“Presiden Jokowi telah memberikan rehabilitasi bahkan memohon maaf kepada korban 1965 dan 1966. Kami berharap hal yang sama juga berlaku bagi kami, korban Tragedi Tanjung Priok 1984,” pungkasnya.



