RasioNews – Jakarta Barat | Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H. Penjual Pil koplo berkedok toko kosmetik mulai beraksi kembali, seperti yang ditemukan di Jalan Panjang, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, Selasa ( 22/4/2024).
Tramadol/Exhymer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol dan Exhymer masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Ketika awak media mengkonfirmasi penjual Pil koplo berkedok toko kosmetik, Penjaga toko yang tak ingin menyebutkan namanya ia mengatakan sudah cukup lama sih, kami hanya menjual obat tramadol dan exhymer saja.
” Saya hanya kerja sebagai penjaga toko, kalau pemiliknya bernama Eka,” Ucapnya.
Disela pembicaraan penjaga toko menyodorkan uang Rp. 100.000 dengan pecahan 50.000 an, dengan maksud menyuap awak media.
- Advertisement -
“Tolong diterima bang, atas perintah bos, saya disuruh memberikan ke Abang, tapi tolong jangan dilaporkan.” Tandasnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Eka selaku Bos pemilik toko obat, melalui telepon WhatsApp ia mengatakan kalau dirinya sedang jauh.
” Saya sedang ada masalah, posisi saya masih di jalan,” tandasnya menghindari pertanyaan dari awak media.
Selaku Aktivis, Aryo Dino P, memaparkan, pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00
- Advertisement -
“Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami ketergantungan,” tukasnya.
Seorang aktivis yang peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Aryo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujarnya.
Aryo, juga mengungkapkan bahwa semua obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kognisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak.
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Aryo, mendesak pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Dia juga berharap agar pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.
Tindakan Aryo ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.
” Saya berharap agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.” Tutupnya.
( M.F/ Red).