Muara Teweh | Rasionews | 6 November 2026 – Prianto Bin Samsuri menyampaikan laporan resmi kepada Kapolres Barito Utara terkait dugaan penipuan, penggelapan serta perampasan hak kelola lahan di Desa Karendan Kecamatan Lahei yang menyangkut dana tali asih PT NPR senilai Rp1.457.512.500 untuk lahan seluas 140 Ha, 190 Ha hingga 388,67 Ha.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima Media ini, Prianto menegaskan bahwa peristiwa bermula sejak tanggal 10 Februari 2020 di Area Km 90 Jalan PT WIKI. Saat itu Saudara Tawani Napiah menjual kepada saya menjual hak kelola seluas 126 Ha serta seluas 40 × 40 m² untuk pondok kepada dan diduga dijual lagi ke pihak lain, kemudian lahan tersebut kembali dialihkan kepada PT NPR dengan melibatkan Sdr. Ricy selaku Kepala Desa Karendan, Sdr. Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari serta Sdr. Arif Subhan selaku kuasa PT NPR.
Menurut Prianto, kesepakatan pembagian 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan dan 20 persen untuk investasi terjadi tanpa investigasi mendalam, tanpa pengukuran resmi, tanpa musyawarah yang sah dan tanpa melibatkan pemilik hak kelola yang sebenarnya. Ia menuduh adanya unsur mufakat jahat, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi yang berpotensi memicu konflik sosial dan adu domba antar masyarakat.
Prianto menyatakan dirinya adalah putra daerah yang telah mengelola lahan tersebut secara turun‑temurun untuk ladang berpindah, kebun karet dan buah tradisional. Lahan tersebut terdaftar di Pemerintah Desa Karendan, telah dibayar pajak dan pernah diverifikasi oleh Tim TRIPIKA gabungan Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Danramil Lahei, Kepala Adat serta unsur masyarakat. Hasil mediasi melahirkan Surat Putusan Kepala Desa Karendan No. 890/01/PEM/DKVII/2020 yang menyebutkan lahan tersebut bukan hak milik Tawani Napiah secara tunggal melainkan hak bersama masyarakat yang masing‑masing memiliki hak kelola sendiri.
Lebih tegas lagi, Prianto menuduh Tawani Napiah mengatasnamakan 33 orang masyarakat Desa Karendan untuk mengelabui aliran dana tali asih PT WIKI dan PT NPR. Ia menduga surat silsilah yang dipakai seolah‑olah tahun 1982 sebenarnya dibuat pada tahun 2013 di kediaman Tawani Napiah. Sebagian lahan tersebut masih berproses kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara No. 5682K/PDT/2026 sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu Prianto meminta Kapolres Barito Utara mengusut tuntas keterlibatan Tawani Napiah, Ricy, Mukti Ali, Arif Subhan serta para penerima dana tali asih yang dinilai tidak berhak. Ia juga mendesak PT NPR untuk menahan penyaluran dana sebelum ada verifikasi lapangan yang terbuka dan resmi.
Laporan ini ditembuskan kepada Kapolri RI, Kapolda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Barito Utara, MAKI Jakarta, Kuasa Hukum Boyamin Saiman, LP3HI, media serta PT NPR.
Prianto menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 33 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia meminta lembaga penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menegakkan keadilan agar hak masyarakat adat tidak diperampas sebelum ada kepastian hukum.
Media ini akan terus memantau respon resmi dari Polres Barito Utara, PT NPR serta pihak‑pihak yang dilaporkan.
Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999. Berita ini disusun berdasarkan salinan laporan yang diterima media. Tuduhan yang disampaikan Prianto belum terbukti di pengadilan. Kami mengundang Tawani Napiah, Ricy, Mukti Ali, Arif Subhan maupun PT NPR untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. (Tim)



