Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Tantangan Tajam Rustani ke JPU: ‘Buktikan Tuduhan Pemalsuan, Atau Diam!'”
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > “Tantangan Tajam Rustani ke JPU: ‘Buktikan Tuduhan Pemalsuan, Atau Diam!'”
Breaking NewsHukum

“Tantangan Tajam Rustani ke JPU: ‘Buktikan Tuduhan Pemalsuan, Atau Diam!'”

Terakhir diperbarui: 2025/12/18 at 6:36 PM
Reporter Risa Diposting 18 Desember 2025 346 Views
Share
IMG 20251218 WA0046
SHARE

Samarinda, Rasionews.com (17/12/2025) – Kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, hari ini tidak hanya membantah tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN SMR, tetapi juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dasar dan bukti yang mereka miliki. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara tersebut yang menolak eksepsi yang diajukan tim pembela hukum.

 

“Kami sangat prihatin dengan berlanjutnya kasus 870/Pid.B/2025/PN SMR, terutama karena kami melihat adanya kejanggalan yang signifikan,” ujar Rustani. “Kami percaya bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan ketidakbersalahan Bapak I Nyoman Sudiana, dan kami juga meminta JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

- Advertisement -

 

Sebelumnya, Rustani telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus hukum serupa, dengan meraih kemenangan dalam putusan sidang Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024 yang juga terkait dengan masalah dokumen tanah dan keabsahan surat. Kemenangan ini menjadi bukti kredibilitas tim pembela hukum dalam membela kliennya dengan argumen yang kuat dan didasarkan pada hukum.

 

- Advertisement -

Poin-Poin Bantahan dan Pertanyaan (dalam Perkara 870/Pid.B/2025/PN SMR):

 

1. Keabsahan Surat: Kuasa hukum menegaskan bahwa surat yang dipermasalahkan dalam perkara adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Surat tersebut, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah, diperoleh dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

 

2. Tantangan Bukti: “Kami ingin menanyakan kepada JPU, apa dasar dan bukti yang mereka miliki untuk menuduh Bapak I Nyoman Sudiana melakukan pemalsuan surat dalam 870/Pid.B/2025/PN SMR? Kami belum melihat adanya bukti yang meyakinkan hingga saat ini,” tegas Rustani.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar TNI-Polri-Ormas Antisipasi Massa Anarkis di Jakarta Utara

 

3. Kasus Sebelumnya: Kuasa hukum juga menyoroti kasus sebelumnya dengan terdakwa Rahol Suti Yaman, di mana yang bersangkutan dipenjara tanpa adanya bukti yang jelas terkait pemalsuan surat. “Kami mempertanyakan, apakah kasus Bapak I Nyoman Sudiana (870/Pid.B/2025/PN SMR) ini hanya pengulangan dari kasus sebelumnya, di mana seseorang dihukum tanpa bukti yang kuat?”

 

4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan: Tim pembela hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut. Menurut ahli pidana yang mereka konsultasikan, JPU harus membuktikan secara meyakinkan letak kepalsuan surat dan bagaimana hal itu merugikan pihak lain.

 

5. Keterkaitan dengan Pihak Lain: Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya hanya melanjutkan proses pengurusan surat tanah yang sebelumnya telah dimulai oleh almarhum Abdullah. Keterlibatan Rahol Suti Yaman, yang juga terkait kasus ini, tidak serta merta membuktikan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam tindakan pemalsuan.

 

6. Bukti-Bukti yang Mendukung: Tim pembela hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung ketidakbersalahan klien mereka, termasuk:

 

– Surat dari Notaris Andi yang menyatakan keabsahan dokumen.

 

– Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah terdaftar secara resmi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123/2020.

 

– Surat pembanding yang menunjukkan konsistensi tanda tangan dan stempel Notaris Andi yang dibuat pada tanggal yang sama.

 

– Surat Keterangan Waris dari BPN yang membuktikan I Nyoman Sudiana adalah ahli waris yang sah atas tanah yang bersangkutan.

 

Langkah Selanjutnya:

 

Baca Juga:  PT Karya Citra Nusantara Beroperasi Kembali Setelah Menerapkan Aturan

Meskipun eksepsi ditolak dalam Perkara 870/Pid.B/2025/PN SMR, kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui proses persidangan. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen bahwa I Nyoman Sudiana tidak bersalah. Mereka juga akan terus mendesak JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.

 

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya,” kata Rustani. “Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa Bapak I Nyoman Sudiana adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar dalam 870/Pid.B/2025/PN SMR. Kami juga berharap JPU dapat bertindak profesional dan menghadirkan bukti yang valid, bukan hanya sekadar asumsi.”

 

Tentang Kantor Hukum Rustani & Partners:

 

Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pidana, perdata, dan hukum bisnis. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim pengacara yang berdedikasi, Kantor Hukum Rustani & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien mereka. Kredibilitasnya telah terbukti melalui kemenangan dalam berbagai kasus, antara lain putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251218 WA00131 Tes Kesehatan Terminal Tanjung Priok, 815 Orang Ikut – Kepala Terminal Baru Sandi Apresiasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251218 WA0309 Polisi Dekatkan Layanan Digital, Barcode Sahabat Patroli Terpasang di Jalan Cemara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 231 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 276 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 383 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 418 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 443 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260409 203032
Breaking News

Peredaran Obat Ilegal Marak, Polisi Ungkap 14 Kasus di Jakarta Utara

9 April 2026 24 Views
IMG 20260409 184324
Breaking News

Pelayanan Memprihatinkan RS IHC Pelabuhan Jakarta: Resep Diterima Jam 12 Siang, Sampai Sore Masih Antri

9 April 2026 28 Views
IMG 20260405 WA0062
Breaking NewsKesehatan

Satu Kejadian Darurat, Sejuta Rasa Terima Kasih untuk RSUD Batang

5 April 2026 33 Views
IMG 20260405 WA0024
Breaking News

Keamanan Atau Pelanggaran? Aturan Tahan KTP di Bisma Manggala Dinilai Bertentangan Dengan Uu Pdp

5 April 2026 61 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Tantangan Tajam Rustani ke JPU: ‘Buktikan Tuduhan Pemalsuan, Atau Diam!'”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?