Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tanpa Pengukuran Resmi & Validasi Terbuka — LPKP: Keputusan Rapat 10 Agustus TIDAK SAH!
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Tanpa Pengukuran Resmi & Validasi Terbuka — LPKP: Keputusan Rapat 10 Agustus TIDAK SAH!
Breaking News

Tanpa Pengukuran Resmi & Validasi Terbuka — LPKP: Keputusan Rapat 10 Agustus TIDAK SAH!

Terakhir diperbarui: 2026/08/13 at 11:02 AM
Reporter Rohena he Diposting 13 Agustus 2026 9 Views
Share
IMG 20260813 WA0062
SHARE

*MUARA TEWEH,* | Rasionews | 12 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penolakan tegas dan tertulis terhadap pelaksanaan rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang diprakarsai Camat Lahei terkait mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 oleh PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Rapat tersebut dinilai penuh pelanggaran prosedur dan berpotensi merugikan hak-hak warga pemilik lahan asli.

Penolakan tertuang dalam surat resmi Nomor 062/DPP-LPKP/KTS/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Umum LPKP Jhon Kennedy dan ditujukan kepada Bupati Barito Utara.

*Rapat Dinilai Tidak Sah Sejak Awal*
LPKP menegaskan rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sejumlah pelanggaran mendasar:

- Advertisement -

*Pertama,* Peserta bukan pemilik lahan — Orang yang hadir dan mengambil keputusan bukanlah pemilik lahan yang sah, sehingga kesimpulan rapat tidak mewakili kepentingan warga yang sebenarnya.

*Kedua,* Tidak dihadiri pejabat berwenang — Pengambilan keputusan dilakukan tanpa kehadiran Kepala Desa Karendan maupun Ketua Adat Desa Karendan.

*Ketiga,* Tanpa pengukuran & validasi terbuka — Penetapan dilakukan tanpa melalui pengukuran resmi dan verifikasi lapangan yang terbuka untuk umum, berpotensi menghilangkan hak pihak lain secara sepihak.

- Advertisement -

*Keempat,* Mekanisme penyaluran ditolak — Pemberian tali asih melalui Persatuan Pemilik Lahan Karendan Bersatu (P3KM) ditolak karena dinilai bukan lembaga yang sah dan berwenang.

*Kelima,* Musdes cacat prosedur — Penolakan juga ditujukan terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa Karendan dan Muara Pari yang dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.

*Camat Lahei & PT NPR Dituduh Melawan Aturan*
LPKP menyoroti tindakan Camat Lahei yang dinilai memaksakan mekanisme pemberian tali asih bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Organisasi ini memperingatkan bahwa upaya pemaksaan penyelesaian sengketa lahan secara sepihak merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung RI melalui permohonan kasasi atas perkara yang sama.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Polsek Kalideres dan Tiga Pilar Galang Kerja Bakti di Jalan Kamal Raya

- Advertisement -

Pemaksaan mekanisme ini juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang pelaksanaan administrasi negara.

*Tuntutan Tegas LPKP*
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, Pimpinan PT NPR, serta Penasihat Hukum Prisanto Bin Samsuri, LPKP menuntut:

*Pertama;* Batalkan segala keputusan dan hasil rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang dinilai cacat prosedur.

*Kedua;* Larangan PT NPR melakukan pembayaran atau pembebasan lahan melalui jalur yang tidak sah.

*Ketiga;* Kembali ke jalur yang benar: pengukuran terbuka, verifikasi bersama seluruh pemilik lahan, dan pengakuan hak adat secara sah.

*Keempat;* Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI — jangan ambil keputusan sepihak sebelum ada putusan tetap.

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran prosedur tetap dipaksakan, maka konflik di Desa Karendan dan Desa Muara Pari justru akan semakin melebar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260813 WA0042 Dana Tali Asih PT NPR Mengandung Unsur Korupsi, Laporan Resmi Masuk ke KPK
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260813 WA0075 JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 15 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 72 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 388 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 565 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 614 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 757 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 778 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260813 WA0051
Breaking News

Pertahankan Gelar, Satpol PP Jakarta Utara Sabet Juara Umum Kasat Cup 2026 untuk Kedua Kalinya

13 Agustus 2026 5 Views
IMG 20260813 WA0042
Breaking News

Dana Tali Asih PT NPR Mengandung Unsur Korupsi, Laporan Resmi Masuk ke KPK

13 Agustus 2026 8 Views
IMG 20260813 WA0039
Breaking NewsHukumKriminalPeristiwa

FKPMI Kecam Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik The Sounds Project

13 Agustus 2026 12 Views
IMG 20260811 WA0206
Breaking News

Promosi Miras Gunakan Ayat Al Qur’an, Ketua FKDMI Jakarta Barat : Minta Segera Polri Tindak Tegas dan Usut Tuntas

11 Agustus 2026 24 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tanpa Pengukuran Resmi & Validasi Terbuka — LPKP: Keputusan Rapat 10 Agustus TIDAK SAH!
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?