RasioNews – Jakarta | Aksi penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat, Manto berujung dipolisikan kejadian ini berlokasi di Kampung Mandala Rt/08 Rw/04 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi Utara, namun Hal itu, tidak diakui oleh saudara Manto dan ia mengklaim dengan alasan tanah tersebut adalah tanah warisan milik kakek nya.
Selaku pemilik tanah berserifikat yang berinisial (S) merasa di rugikan dengan adanya pengakuan sepihak yang di lakukan saudara (M).
” Dulu kami beli di Pak Samro, dan kebetulan ada dua tempat tetangga kami beli kepada bpk Andi tajudin, pak samro membeli tanah tersebut kepada Bpk Andi tajudin dan ada akte jual belinya. Disaat ada pemutihan kami ikut dan menurut kami sertifikat ini ada bukti kepemilikan yang sah,” Paparnya kepada awak media di Cilincing Jakarta Utara, Jum’at (20/10/2023).
Masih lanjutnya, Dari info yang di terima dari pihak lurah bahwa girik saudara (M) tidak berlaku, tapi sampai saat ini belum ada tindakan yang di lakukan instansi terkait, dalam laporan ke dinas terkait saudara (S) merasa dipermainkan, Mulai dari tingkatan RT, Rw dan Lurah dan mereka menyarankan untuk membuat LP di Polres.
- Advertisement -
” Dari kejadian ini, karena pihak lurah setempat tidak ada reaksi atas pelaporan kami, akhirnya kami bersama-sama dengan korban yang lain membuat laporan ke pihak Polres, karena sebelumnya di polsek menyatakan tidak ada divisi khusus untuk menangani masalah tanah, jadi kami di arahkan ke Polres Cikarang pada tanggal 30 september 2023 bersama korban yang lain. Ucapnya.
Masih ditempat yang sama saudara (FR) menyatakan sempat ingin menjual tanah di Kampung mandala tarumajaya, setelah ingin proses balik nama tiba-tiba tanah kami di pagari oleh bambu, setelah saya kesana ternyata pembeli takut dan mereka membatalkan pembelian, RT dan Rw setempat seperti takut dan lurah pun menyarankan untuk mediasi,
“Saat saya bertanya kepada pihak RW setempat tentang girik milik saudara (M), namun pak RW memberitahukan bahwa girik itu sudah tidak berlaku.” Tutupnya.
(RA).