Jakarta Pusat – | Rasionews | Upaya mencegah kejahatan jalanan terus diperkuat jajaran Polsek Metro Menteng dengan menggelar razia stasioner di Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026) dini hari. Kegiatan ini menyasar potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan kendaraan yang melintas memiliki kelengkapan administrasi.
Razia dipimpin Ipda Freedy Marpaung dengan melibatkan 11 personel gabungan Polsek Metro Menteng dan Satlantas Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengendara yang dinilai perlu mendapatkan pengecekan, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor, pengendara yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang membawa penumpang melebihi ketentuan.
Selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi kemungkinan membawa benda berbahaya maupun barang yang berkaitan dengan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil razia, lima sepeda motor diamankan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat B 6826 SSX, Honda Beat B 4062 BUT, Honda Vario A 4990 QE, Yamaha Scoopy B 5047 SDE, dan Yamaha Aerox B 5222 TBC.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran polisi pada jam rawan untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi.
“Kami terus melakukan langkah preventif melalui kegiatan patroli maupun razia secara terukur. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, profesional dan humanis dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat maupun personel,” ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.
- Advertisement -
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan menyasar lokasi dan waktu yang memiliki potensi kerawanan.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Patroli dan razia akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


