Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Sherwood Memasuki Babak Kursial, Penggugat Desak Hakim Uji Keabsahan AJB Yang Dipersonalkan
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Sidang Sherwood Memasuki Babak Kursial, Penggugat Desak Hakim Uji Keabsahan AJB Yang Dipersonalkan
TNI – Polri

Sidang Sherwood Memasuki Babak Kursial, Penggugat Desak Hakim Uji Keabsahan AJB Yang Dipersonalkan

Terakhir diperbarui: 2026/06/24 at 9:44 AM
Reporter Rohena he Diposting 24 Juni 2026 3 Views
Share
IMG 20260624 WA0057
SHARE

Jakarta | Rasionews | Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali terhadap PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak sebelum nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan (sidang setempat).

Namun dalam persidangan kali ini, perhatian kembali tertuju pada persoalan yang sejak awal menjadi inti gugatan, yakni keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang menurut penggugat terbit setelah pihak yang tercantum sebagai penjual telah meninggal dunia.

- Advertisement -

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. dan Nicholas R.E. Harahap, S.H., menyampaikan bahwa bukti tambahan yang diajukan penggugat berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen yang selama ini digunakan tergugat sebagai dasar penguasaan lahan.

Menurut mereka, dokumen AJB yang diajukan tergugat bukanlah dokumen baru, melainkan dokumen yang juga pernah digunakan dalam perkara sebelumnya.

Yang menjadi persoalan, kata mereka, adalah waktu lahirnya dokumen tersebut.

- Advertisement -

“AJB yang diajukan tergugat kami duga tidak sah karena timbul setelah pihak penjual meninggal dunia. Orang yang tercantum sebagai penjual sudah meninggal terlebih dahulu, tetapi kemudian muncul AJB atas namanya. Itu yang kami nilai sebagai persoalan hukum yang harus diuji di persidangan,” ujar Kamil.

Ia menambahkan, apabila dasar transaksi yang digunakan terbukti bermasalah, maka dokumen-dokumen turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya.

“Kalau dasar hukumnya cacat, tentu akan menimbulkan pertanyaan terhadap dokumen-dokumen turunannya. Itu yang sedang kami uji melalui persidangan ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Warga Lapor 110, Polisi Bergerak Cepat Amankan Jalan Ahmad Yani dari Balap Liar

- Advertisement -

Pertanyaan yang Terus Mengemuka di Persidangan

Pihak penggugat kembali mengangkat fakta yang menurut mereka belum pernah terjawab secara tuntas.

Menurut penggugat, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978. Namun dalam dokumen yang dipersoalkan di persidangan muncul transaksi jual beli yang dibuat pada tahun 1981.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ahli waris.

Bahkan sebelumnya, ahli hukum pertanahan yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan juga menyampaikan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum, sementara dokumen pelepasan hak yang bermasalah dapat dikategorikan mengandung cacat hukum dan harus diuji oleh majelis hakim.

Pernyataan itu kini menjadi salah satu perhatian utama dalam rangkaian pembuktian perkara.

Selain persoalan AJB, pihak tergugat juga kembali mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat merupakan perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya atau nebis in idem.

Menurut mereka, perkara yang sedang diperiksa saat ini berbeda dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.

“Penggugat memiliki tiga girik berbeda. Yang saat ini disengketakan adalah salah satu girik dengan luas sekitar 17.204 meter persegi. Objek, lokasi, dan dasar gugatan berbeda dengan perkara sebelumnya sehingga tidak dapat disamakan begitu saja,” tegas Nicholas Harahap.

Menurut penggugat, persoalan yang sedang diuji dalam perkara ini bukan pengulangan gugatan lama, melainkan gugatan terhadap objek yang berbeda dan fakta hukum yang berbeda.

Hakim Ingatkan Para Pihak Tidak Mengklaim Kepemilikan

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului putusan pengadilan.

Baca Juga:  Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser

Menurutnya, pemeriksaan setempat yang akan dilakukan majelis hakim nantinya hanya bertujuan memastikan keberadaan objek sengketa serta batas-batas lokasi yang menjadi pokok perkara.

“Majelis hakim hanya menjalankan hukum acara terhadap barang tidak bergerak. Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan lokasi dan batas-batas objek perkara. Mengenai siapa yang berhak, semuanya masih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim,” ujar Yusti dalam persidangan.

Makawi Singgung Putusan Sebelumnya

Usai sidang, Haji Makawi juga mengingatkan bahwa sengketa ini bukan perkara baru bagi dirinya.

Ia mengaku pernah melakukan aksi di kawasan Apartemen Sherwood pada tahun 2019 dan menyebut bahwa dalam perkara sebelumnya gugatan yang diajukannya sempat dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

Menurutnya, hingga kini yang masih diperjuangkan bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen yang selama ini dipersoalkan ahli waris.

Sidang Lapangan Digelar 2 Juli

Setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 2 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa.

Agenda tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini karena majelis hakim akan melihat langsung lokasi yang disengketakan, yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan properti di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260624 WA0044 Polsek Johar Baru Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan Motor Tanpa STNK dan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 34 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 249 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 535 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 583 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 679 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 716 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 742 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260624 WA0044
TNI – Polri

Polsek Johar Baru Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan Motor Tanpa STNK dan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

24 Juni 2026 3 Views
IMG 20260624 WA0032
TNI – Polri

Polres Jakpus Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Motor Tanpa Surat Diamankan

24 Juni 2026 5 Views
IMG 20260623 WA0195
TNI – Polri

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

24 Juni 2026 4 Views
IMG 20260623 WA0022
TNI – Polri

Polsek Cempaka Putih Intensifkan Razia dan Patroli, Antisipasi Kejahatan Jalanan

24 Juni 2026 3 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sherwood Memasuki Babak Kursial, Penggugat Desak Hakim Uji Keabsahan AJB Yang Dipersonalkan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?