RasioNews – Jakarta |Risa Azhari (38), seorang wanita berprofesi wartawati dari media MAJALAH JAKARTA, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya berinisial (R) ke Polres Metro Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB di Jl. Jati VC RT 08 RW 06, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sabtu (24/8/2024).
Menurut laporan Risa, penganiayaan terjadi saat dirinya datang ke tempat tinggalnya (R) dan menolak untuk berkomunikasi dengan baik. Risa menyatakan bahwa R langsung memukulnya secara membabi buta, menyebabkan luka lebam terbuka dan memar di bagian bibir.
“Saya datang untuk mengajak komunikasi baik-baik, tapi R tiba-tiba memukul saya dan menonjok saya sampai mengakibatkan bibir saya pecah luka terbuka. Akhirnya saya visum ke RS Tanjung Priok,” ujar Risa kepada awak media.
Risa melaporkan kasus ini dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351/352 KUHP. Ia berharap keadilan ditegakkan dan R mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Saya berharap keadilan ini dan hukum harus ditegakkan. Kalau dibiarkan, nanti R akan semena-mena terhadap orang lain,” tegas Risa.
- Advertisement -
Aryo Dino Probondono, Sekjen Dinamika Jurnalis Progresif, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengecam dan menyesalkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan mendesak agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah dan saya harap pelaku mendapatkan efek jera, sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegas Aryo.
Polres Metro Jakarta Utara saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(Red).