BARITO UTARA, | Rasionews | 28 JULI 2026 – Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tercatat secara resmi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan perjuangannya hingga ke tingkat tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum adil sebelumnya.
Melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Prianto menantang tidak hanya PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Ardian Pratomo, S.H., mewakili tim hukum menegaskan bahwa dokumen resmi yang terdaftar lewat sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan kliennya.
“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ardian.
- Advertisement -
Salah satu pengamat hukum yang memantau kasus ini, John Kenedy, menilai peristiwa ini sebagai tonggak penting akses keadilan berbasis teknologi.
“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John Kenedy.
Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang baru saja didaftarkan ini.
- Advertisement -
Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI untuk melihat apakah keadilan dapat ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan aktivitas tambang. (Red)



