Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polsek Johar Baru Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Hotel Istana Ratu, Kerugian Capai Rp 246 Juta
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polsek Johar Baru Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Hotel Istana Ratu, Kerugian Capai Rp 246 Juta
TNI – Polri

Polsek Johar Baru Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Hotel Istana Ratu, Kerugian Capai Rp 246 Juta

Terakhir diperbarui: 8 November 2025 17:58
Reporter Rohena he Diposting 8 November 2025 97 Views
Share
IMG 20251108 WA0244
SHARE

Jakarta Pusat — | Rasionews | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Istana Ratu, Jalan Kramat Jaya Baru, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu, petugas akhirnya berhasil menangkap empat pelaku berinisial H (51), Jp (25), Jy (30), dan I (57) pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku di kawasan Johar Baru oleh Tim Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Agung Prasojo di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Boy.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja anggota Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cermat dan tepat. Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi perhatian karena dilakukan secara berkelompok dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan H. AAG (52), pemilik Hotel Istana Ratu, yang mendapati sejumlah fasilitas di bangunan hotel miliknya hilang. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencuri pintu dan jendela aluminium, AC, lampu gantung kristal, kabel listrik, hingga pipa besi, dengan total kerugian mencapai Rp 246 juta.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa keempat pelaku tidak beraksi sendirian. Mereka mencuri bersama enam orang lain yang kini masih berstatus DPO, berinisial T, Z, Y, D, A, dan J.

Baca Juga:  Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Gondangdia Di Satkamling Rw 03 Gondangdia

“Para pelaku masuk ke dalam area hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng dan tang. Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas,” kata Kompol Saiful.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami imbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas di lapangan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan obeng dan tang sebagai barang bukti alat yang digunakan saat beraksi.

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251108 WA0222 Wakapolsek Johar Baru Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan kepada Siswa Latja Diktukba Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251108 WA0236 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 42 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 49 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 99 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 458 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 590 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 787 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 802 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250714 WA0084
TNI – Polri

Perkuat Perbatasan Tenggulun, Patroli 3 Pilar Menteng Antisipasi Tawuran dan Curanmor

15 Juli 2025 59 Views
IMG 20250517 WA0152
TNI – Polri

Tegas dan Efektif! Patroli Polsek Johar Baru Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tawuran, dan Premanisme

17 Mei 2025 376 Views
IMG 20260131 WA0182
TNI – Polri

Jaga Kondusivitas Malam Libur, Polisi Hadir di Tengah Warga Galur

1 Februari 2026 41 Views
IMG 20251229 WA0231
TNI – Polri

POLRI HADIR MELALUI DOKKES POLRES LANGKAT MELAKSANAKAN BAKTI KESEHATAN KEPADA KEPADA MASYARAKAT DESA HARAPAN MAKMUR

29 Desember 2025 47 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polsek Johar Baru Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Hotel Istana Ratu, Kerugian Capai Rp 246 Juta
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda