Jakarta Pusat – | Rasionews | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga perkara terkait peredaran obat keras tanpa izin, kepemilikan narkotika jenis sabu, serta penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Bima, RT 06/RW 02, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara obat keras dan narkotika, termasuk orang-orang yang berada di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, 130 butir obat Nifedipine, serta satu lembar stiker obat Tramadol. Selanjutnya, petugas juga mengamankan seorang berinisial AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan AP, petugas menyita satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 10 orang lainnya yang berada di lokasi dan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tujuh orang berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32), dan YL (41) dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RPA (27), GP (32), dan BA (31), memperoleh hasil negatif.
Dengan demikian, keseluruhan perkara dalam rilis tersebut mencakup tiga laporan polisi, yaitu perkara obat keras, kepemilikan narkotika jenis sabu, dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan keras tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” demikian draf pernyataan Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam draf pernyataannya menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang terungkap di lokasi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,” demikian draf pernyataan Kasat Narkoba.
Saat ini, penyidik melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika maupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



