Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara
TNI – Polri

Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 7 September 2026 17:43
Reporter Rohena he Diposting 7 September 2026 5 Views
Share
IMG 20260907 WA0306
SHARE

Jakarta Pusat – | Rasionews | Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng berhasil membekuk seorang residivis kasus penjambretan berinisial NJ (37). Pelaku merampas telepon seluler milik seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Gupta Rishika di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Valerij Lekahena, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban saat itu sedang berjalan kaki menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah sambil menggunakan ponselnya.

“Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban,” ujar Valerij di Polres Jakpus, Senin, (7/9/2026). Usai kejadian, korban yang sempat meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Menteng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol S.N. Wiratama, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil teridentifikasi melalui analisa rekaman CCTV dan teknologi pencocokan wajah (face recognition).

“Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ,” kata Wiratama di Lokasi yang sama. Senin, (7/9/2026).

Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin IPTU HARUN EKA MALEM GINTING, S.H. Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyisiran ke alamat pelaku di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat dan Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 Jam beserta barang bukti sepeda motor Honda CBR 150R, helm, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung S25 milik korban Warga Negara Asing (India) yang sempat disembunyikan pelaku akhirnya berhasil disita petugas usai diserahkan melalui pihak keluarga pelaku.

Baca Juga:  *Wakapolsek Kebayoran Baru Hadiri Deklarasi Pilkada Pemilu Damai*

Dari hasil pemeriksaan, aksi ini dilakukan secara berboncengan. NJ bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sementara rekannya berinisial RK alias Rio Kubil (kini berstatus DPO) bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel dari tangan korban.

Wiratama menambahkan bahwa NJ merupakan residivis kambuhan. Lima tahun lalu, NJ pernah ditangkap atas kasus serupa, dan hasil tes urine terhadap NJ menunjukkan hasil negatif narkoba.

“Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan,” tutur Wiratama.

Atas perbuatannya, tersangka NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku RK serta mendalami dugaan keterlibatan NJ pada laporan kepolisian di lokasi lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260906 WA0301 Polsek Senen Bagikan Masker kepada Warga, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Krakatau
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260907 WA0335 Jaga Jakarta On The Spot, Polisi Ajak Warga Gondangdia Perkuat Keamanan Lingkungan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 23 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 27 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 85 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 423 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 576 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 768 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 791 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20241225 WA0247
TNI – Polri

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Amankan Perayaan Natal di Gereja GBI APRON

25 Desember 2024 407 Views
IMG 20260212 WA0176
TNI – Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Pertemuan Rutin RW 04 Kampung Rawa, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

13 Februari 2026 34 Views
IMG 20250514 WA0146
TNI – Polri

Perkuat Sinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Tokoh Masyarakat

14 Mei 2025 354 Views
IMG 20250301 WA0225
TNI – Polri

Polsubsektor Roxy Laksanakan Patroli dan Koordinasi Kamtibmas di Hari-Hari Roxy Mas

1 Maret 2025 395 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda