Jakarta,- | Rasionews | Pembangunan jalan tol di Indonesia kerap diklaim sebagai salah satu simbol modernisasi infrastruktur. Jalan tol diyakini menjadi sarana mempercepat distribusi barang dan mobilitas orang, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik klaim tersebut, terdapat fakta hukum yang tak kalah penting jalan tol bukan sekadar jalur berbayar, melainkan ruang publik yang harus memenuhi standar keselamatan.
Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagai pengganti UU No. 38 Tahun 2004, serta PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelola jalan tol (BUJT) diposisikan sebagai perusahaan berbasis risiko. Artinya, mereka wajib mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko kecelakaan maupun dampak buruk yang timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan jalan. Regulasi ini dipertegas melalui Permen PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, yang menjadi pedoman operasional.
*Tiga Pilar Jalan Tol Berkeselamatan*
Keselamatan jalan tol tidak bisa diukur hanya dengan keberadaan aspal mulus dan gerbang tol yang megah. Ada tiga syarat fundamental yang menjadi indikator internasional sebuah jalan aman:
1. *Regulating Road*
Jalan tol harus memiliki aturan dan rekayasa lalu lintas yang jelas, konsisten, dan mudah dipatuhi pengguna. Marka, rambu, sistem penerangan, hingga manajemen kecepatan wajib memenuhi standar ilmiah. Kegagalan memenuhi aspek ini membuat jalan tol menjadi “jalur maut” yang seolah menjerumuskan pengguna.
2. *Self-Explaining Road*
Jalan yang berkeselamatan harus mampu “menjelaskan dirinya sendiri” kepada pengendara. Dengan desain yang intuitif, pengemudi dapat memahami arah, bahaya, dan kecepatan yang sesuai tanpa perlu penjelasan berlebihan. Jika desain jalan membingungkan, tidak konsisten, atau menimbulkan ilusi optik yang berbahaya, maka jalan itu telah gagal memberi perlindungan.
- Advertisement -
3. *Forgiving Road*
Jalan yang aman bukan hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga meminimalkan dampak fatal ketika kecelakaan terjadi. Contohnya guardrail yang mampu menyerap energi benturan, jalur darurat untuk rem blong, hingga penempatan pohon atau tiang yang tidak langsung mengancam nyawa. Jalan tol yang keras, kaku, dan tidak memberi ruang “pemaafan” akan melipatgandakan risiko kematian.
Apabila ketiga elemen ini diabaikan, maka BUJT dapat dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukum dan moralnya kepada masyarakat.
*Pertanggungjawaban Hukum Dari Pidana ke Strict Liability*
- Advertisement -
Kelalaian pengelola jalan tol bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi pada pertanggung jawaban pidana. Misalnya, jika suatu kecelakaan terjadi akibat rusaknya marka atau minimnya fasilitas penyelamatan, maka BUJT bisa dipidana atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Lebih jauh, dalam rezim hukum perdata, BUJT dapat digugat dengan mekanisme strict liability. Konsep ini menegaskan bahwa pengelola bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Dalam praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, bahkan berlaku prinsip unlimited liability, di mana perusahaan harus menanggung seluruh kerugian hingga kondisi korban atau lingkungan kembali pulih.
Contoh konkret ketika sebuah perusahaan angkutan mengalami kecelakaan di jalan tol dan menumpahkan limbah berbahaya hingga mencemari lahan pertanian, maka perusahaan pengelola jalan tol dapat diminta bertanggung jawab bersama sama. Tanggung jawab itu tidak berhenti sampai ganti rugi uang, tetapi mencakup pemulihan penuh hingga lahan kembali produktif.
*Refleksi untuk Indonesia*
Sayangnya, di Indonesia, nyawa manusia dan kerugian sosial akibat kecelakaan di jalan tol sering kali diperlakukan hanya sebagai angka statistik. Jalan tol dipromosikan sebagai simbol kemajuan, tetapi hak publik atas keselamatan sering terabaikan.
Padahal, jika kita konsisten menempatkan BUJT sebagai perusahaan berbasis risiko, maka mereka tidak boleh lagi berlindung di balik alasan bahwa kecelakaan semata-mata kesalahan pengemudi. Jalan tol adalah ruang publik berbayar. Setiap rupiah yang dibayar masyarakat harus dikonversi menjadi jaminan keselamatan, bukan sekadar akses cepat.
Di titik inilah, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan keadilan yang substantif. Jalan tol harus memenuhi prinsip regulating, self-explaining, dan forgiving road. Jika tidak, maka setiap nyawa yang hilang di atas aspal tol adalah cermin kegagalan negara dalam menunaikan tanggung jawabnya.
Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : eddypedro4@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id
(Rohena)



