Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Breaking News

Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru

Terakhir diperbarui: 2025/08/27 at 10:43 AM
Reporter Rohena he Diposting 27 Agustus 2025 45 Views
Share
IMG 20250827 WA0053
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi momok yang merenggut ribuan nyawa setiap tahunnya. Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, pengemudi angkutan jalan hampir selalu dijadikan tersangka tunggal ketika terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara itu, perusahaan angkutan, pemilik barang, maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terlibat secara struktural dalam penyelenggaraan transportasi jarang sekali tersentuh jerat pidana.
Fenomena ini mencerminkan adanya kekosongan hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya dalam aspek pertanggungjawaban korporasi.

*Kerangka Hukum KUHP Baru*

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah membuka ruang yang lebih luas bagi penegakan hukum terhadap korporasi.

- Advertisement -

Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

Pasal 50 KUHP menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk tanggung jawab pengurus dan keuntungan yang diperoleh korporasi.

Norma ini relevan diterapkan dalam konteks transportasi darat karena korporasi (perusahaan angkutan, BUJT, pemilik barang) adalah aktor dominan yang mengatur rantai risiko dalam lalu lintas. Dengan demikian, KUHP baru dapat mengisi kekosongan yang tidak dijangkau oleh UU LLAJ.

- Advertisement -

*Kekosongan Hukum dalam UU LLAJ*

UU No. 22 Tahun 2009 lebih menekankan kewajiban administratif perusahaan angkutan (perizinan, standar teknis, uji berkala, dan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum/SMK-PAU). Namun, dalam aspek pidana, sanksinya hanya sebatas individu (pengemudi) dan pelanggaran lalu lintas tertentu.

Tidak ada ketentuan eksplisit yang menjerat perusahaan angkutan sebagai subjek pidana ketika lalai memenuhi kewajiban pengawasan dan keselamatan.

- Advertisement -

BUJT sebagai penyelenggara jalan tol komersial pun tidak memiliki norma pidana yang mengikat ketika lalai menyediakan infrastruktur yang aman bagi pengguna jalan.

Baca Juga:  PT Palma Serasih Tbk Tetapkan Dividen dan Tegaskan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan 

Hal ini menimbulkan asimetris penegakan hukum, di mana individu pengemudi menjadi korban kriminalisasi, sementara entitas korporasi yang menikmati keuntungan finansial dari aktivitas transportasi luput dari pertanggungjawaban pidana.

*Perusahaan Angkutan dan Risiko Sistemik*

Perusahaan angkutan adalah pihak yang

1. Merekrut dan menugaskan pengemudi tanpa standar kompetensi yang memadai.

2. Mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak diuji berkala.

3. Melakukan praktik over dimension and over loading (ODOL) demi keuntungan.

Tindakan ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan, namun ketika terjadi kecelakaan, hanya pengemudi yang dikorbankan. Dengan paradigma KUHP baru, seharusnya perusahaan angkutan dapat dijerat pidana sebagai korporasi yang lalai mengelola risiko keselamatan.

*BUJT dan Pertanggung jawaban Pidana*

BUJT mengelola jalan tol secara komersial. Sebagai badan usaha, BUJT menerima pembayaran dari pengguna jalan, namun ketika terjadi kecelakaan akibat

* kondisi jalan tol tidak laik,

* minimnya fasilitas keselamatan, atau

* kegagalan manajemen risiko lalu lintas tol,

* Tidak melaksanakan SPM jalan Tol dengan benar

tidak ada ketentuan pidana yang dapat menjerat BUJT. Padahal, sesuai prinsip risk based regulation, BUJT wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan. Di sinilah urgensi memasukkan BUJT ke dalam subjek pidana transportasi darat.

*Urgensi Reformasi Hukum Transportasi*

Agar hukum transportasi jalan memiliki marwah keselamatan, perlu dilakukan

1. Amandemen UU No. 22 Tahun 2009 untuk memasukkan norma pertanggungjawaban pidana korporasi.

2. Penegasan peran perusahaan angkutan, pemilik barang, dan BUJT sebagai aktor pidana berbasis risiko.

3. Integrasi dengan KUHP baru, sehingga kriminalisasi korporasi transportasi bukan sekadar administratif, tetapi pidana substantif.

Baca Juga:  Kapolsek Koja Adakan " Jumat Curhat" Bersama Rekan Jurnalis Jakarta Utara

4. Penguatan pengawasan dan pembinaan berbasis sistem manajemen keselamatan transportasi yang komprehensif.

*Closing Statement*

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan individu pengemudi. KUHP baru telah membuka pintu untuk menjerat perusahaan angkutan dan BUJT sebagai subjek pidana. Kekosongan hukum dalam UU LLAJ harus segera diisi melalui reformasi, agar hukum transportasi jalan benar-benar berpihak pada keselamatan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis transportasi.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv01@gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250827 WA0049 Kolaborasi BKKBN & PLN IP UBP Priok Dukung Program Tamasya Enam TPA di Wilayah Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250827 WA0064 Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 560 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 611 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260805 WA0035
Breaking News

Munir Arsyad : Bapak Pramono Anung Gubenur DKI Jakarta, Menginginkan Bamus Betawi Hidup Rukun, Damai & Bersama Sama Menjaga Kota Jakarta

5 Agustus 2026 12 Views
IMG 20260804 WA0233
Breaking News

Survei Panel Survei Indonesia : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo – Gibran Mencapai 80,4 Persen Selama 21 Bulan

4 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260804 WA0081
Breaking News

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

4 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260803 WA0059
Breaking News

Konferda dan Konfercab I GPM DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Definitif, Siap Wujudkan “Jaga Jakarta Melalui Aliran Trisakti Marhaenis

3 Agustus 2026 14 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?