Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk
Breaking News

Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk

Terakhir diperbarui: 2026/06/08 at 9:25 PM
Reporter Rohena he Diposting 8 Juni 2026 5 Views
Share
IMG 20260608 WA0222
SHARE

Jakarta | Rasionews | Persidangan lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (8/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut menghadirkan ahli hukum perdata dan pertanahan dari pihak tergugat, Dr. IIng R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn.

Namun, keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru menjadi sorotan karena dinilai menguatkan sejumlah dalil yang selama ini dipersoalkan pihak penggugat terkait keabsahan dokumen peralihan hak atas tanah sengketa.

- Advertisement -

Ahli Tegaskan AJB Orang yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. IIng R. Sodikin Arifin menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh seseorang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum.

Pernyataan tersebut muncul saat ahli menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dalam perkara yang sedang diperiksa.

- Advertisement -

Bagi pihak penggugat, keterangan tersebut dinilai sangat penting karena sejak awal gugatan, mereka mempersoalkan keberadaan AJB tahun 1981 yang mencantumkan nama H. Abdul Halim bin H. Ali sebagai pihak penjual.

Padahal menurut ahli waris, H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978.

“Kalau AJB itu dibuat atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka AJB tersebut batal demi hukum,” merupakan substansi keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan.

- Advertisement -

Tak hanya soal AJB, tim kuasa hukum penggugat juga menanyakan mengenai keabsahan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi bagian dari rangkaian dokumen peralihan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga:  PLN Indonesia Power UBP Priok Sinergi dengan BNNK Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Mental Health untuk Mitra dan Klien Rehabilitasi

Menjawab pertanyaan itu, ahli menyebut SPH yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mengandung unsur cacat hukum.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa yang berwenang menyatakan batal demi hukum tetap majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Itu merupakan cacat hukum, tetapi yang menyatakan batal demi hukum adalah majelis hakim. Bukan wewenang saya menjawab itu,” ujar ahli di persidangan.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para pihak yang hadir karena dinilai justru membuka ruang bagi majelis hakim untuk menilai lebih jauh keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Kuasa Hukum Penggugat: Keterangan Ahli Menguatkan Gugatan Kami

Tim kuasa hukum Haji Makawi yang terdiri dari Reno Septian Simatupang, S.H., Nicholas R.E. Harahap, S.H., Evan Jason Antonio S., S.H., A. Hakim Kamarullah, S.H., dan Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. menilai pendapat ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru memperkuat gugatan yang mereka ajukan.

Menurut mereka, sejak awal perkara ini bukan sekadar mempermasalahkan kepemilikan tanah, tetapi juga mempersoalkan legalitas dokumen yang menjadi dasar peralihan hak.

“Ahli dari pihak tergugat sendiri sudah menjelaskan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal dunia adalah batal demi hukum. Kemudian SPH yang menjadi dasar peralihan hak juga disebut mengandung cacat hukum. Ini tentu menjadi fakta penting yang terungkap dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum usai sidang.

Selain menghadirkan ahli, pihak tergugat juga kembali mengangkat dalil bahwa perkara tersebut pernah diperiksa dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2018.

Namun, tim kuasa hukum penggugat membantah keras tudingan tersebut.

Menurut mereka, perkara yang sedang diperiksa saat ini memiliki objek yang berbeda dengan perkara sebelumnya.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Rekayasa Kasus terhadap Tim Investigasi LPMI dan Awak Media Saat Ungkap Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor

“Lokasi lahan yang digugat sekarang berbeda dengan objek perkara sebelumnya. Gugatan terdahulu luasnya lebih dari 20 ribu meter persegi, sedangkan perkara saat ini menyangkut lahan sekitar 17.204 meter persegi. Karena itu tidak bisa disebut nebis in idem dan tetap layak diperiksa oleh pengadilan,” tegas tim kuasa hukum penggugat.

Dalam gugatan yang diajukan, Haji Makawi selaku ahli waris mempermasalahkan Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang tercatat atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali.

Menurut penggugat, tanah tersebut dimiliki keluarga sejak tahun 1960 dan kini berada di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Saat ini di atas lahan yang disengketakan telah berdiri kawasan properti dan bangunan yang dikembangkan oleh pihak tergugat, termasuk Apartemen Sherwood.

Usai persidangan, Haji Makawi menegaskan bahwa fokus utama gugatan mereka adalah menguji keabsahan dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar peralihan hak atas tanah tersebut.

“Dari awal kami mempermasalahkan AJB itu. Orang tua saya meninggal tahun 1978, tapi muncul AJB tahun 1981 atas nama beliau. Hari ini ahli yang dihadirkan tergugat sendiri menyatakan bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia batal demi hukum. Bahkan SPH yang dipersoalkan juga disebut cacat hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Makawi.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai lebih dari Rp577 miliar.

Baca Juga:  CV Sumber Rezeki Jaya Menuntut Pembayaran 30,21% Invoice Rumah Pompa IKN dari KSO Brantas Abipraya Mutual Prima Jaya

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dan pembuktian lanjutan dari para pihak sebelum memasuki tahapan kesimpulan.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260608 WA0225 Patroli Dialogis Menteng, Polisi Imbau Warga Waspada Kejahatan Jalanan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260608 WA0204 Polsek Cempaka Putih Siaga Layani Aksi Mahasiswa di Kantor BPJS Kesehatan, Kedepankan Pendekatan Humanis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 186 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 512 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 563 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 666 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 695 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 724 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260608 WA0237
Breaking News

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 4 Views
IMG 20260608 WA0001
Breaking NewsKesehatanOlahragaOrmas

Wujudkan Jakarta Bersih & Sehat, GARUDA Bagikan 5.000 Bibit Pohon dan Makanan Gratis di CFD

8 Juni 2026 18 Views
IMG 20260607 WA0131
Breaking News

Enam Orang Diduga Terlibat Pengeroyokan Remaja di Lawang Kidul, Kasus Masih Berproses di Kepolisian

7 Juni 2026 10 Views
IMG 20260606 WA0079
Breaking News

PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

6 Juni 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?