Jakarta, (26/07/2026) – Praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin resmi masih berlangsung aktif di wilayah Jakarta Utara, padahal kasus serupa kerap menjadi sorotan publik dan seharusnya sudah ditegakkan hukum dengan tegas.
Kegiatan mencurigakan ini terekam dalam pantauan awak media pada Minggu (19/07) malam, dan hingga kini masih berjalan di lokasi Jalan Pegangsaan Dua, RT.5/RW.2, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tempat usaha yang menyatu dengan kedai kelontong ini diketahui menyimpan dan menjual obat-obatan keras namun beroperasi tanpa izin apotek maupun izin edar dari lembaga berwenang.
Berdasarkan konfirmasi awak media di lokasi, penjaga tempat usaha yang bernama Roby mengaku hanya bertugas menjaga tempat dan menyebut dirinya sebagai pemilik yang disuruh mengelola.
- Advertisement -
“Saya cuma jaga saja, kalau bos saya namanya Jack. Soal obat-obatan itu saya tidak tahu asalnya, yang penting saya disuruh jual,” ungkap Roby kepada awak media.
Warga sekitar menambahkan bahwa tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, terutama pada sore hingga malam hari, bahkan terlihat banyak remaja yang datang berdatangan.
- Advertisement -
“Tempat itu selalu ramai dikunjungi orang, apalagi sore sampai malam banyak anak muda yang lalu lalang ke sana,” ungkap warga sekitar.
Padahal tramadol tergolong Obat Keras Tertentu yang penyalurannya wajib dilakukan hanya di apotek resmi dan harus disertai resep dokter, karena memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian jika dikonsumsi sembarangan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Tindakan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Pasal 138: Setiap sediaan farmasi hanya boleh diedarkan jika memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
– Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.
– Pasal 436: Mengelola sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00.
2. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021
– Mengklasifikasikan tramadol sebagai obat dengan pengawasan ketat karena risiko penyalahgunaan yang tinggi.
Warga berharap pihak berwenang mulai dari Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan, menelusuri jaringan penyuplai, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.



