Bekasi, dki.rasionews.com |5 Maret 2026 – Peredaran obat keras golongan G yang akrab disebut “Pil Koplo” kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi penjualan tanpa resep dokter yang disembunyikan di balik usaha kecil, salah satunya sebuah toko kosmetik di kawasan Jati Makmur.
Lokasi yang mencurigakan berada di Jl. Raya Jati Makmur No.15, RT.004/RW.007, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keberadaan usaha yang diduga menjual obat terlarang ini membuat masyarakat sekitar terkejut, apalagi dikabarkan berlangsung di bulan suci Ramadhan.
“Saya sangat terkejut, mengapa penjualan pil koplo masih berlangsung di bulan Ramadhan yang seharusnya penuh kesucian dan penghormatan,” ujar seorang warga berinisial S.
Menurutnya, selama beberapa minggu terakhir, warga melihat anak muda sering berkumpul di sekitar toko dengan kondisi tidak lazim, seperti berbicara cepat, gelisah, hingga menunjukkan perilaku agresif.
- Advertisement -
Keadaan ini semakin memperkuat dugaan adanya rasa kebal hukum di kalangan pelaku penjualan ilegal, membuat warga sekitar resah dan mengungkapkan kemarahan. Dampak penyalahgunaan sudah terlihat nyata, antara lain meningkatnya kasus tawuran remaja dan indikasi gangguan kesehatan pada beberapa pengguna muda.
- Advertisement -
“Kami tidak bisa diam melihat hal ini. Jika memang ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada yang merasa bisa berbuat seenaknya tanpa konsekuensi,” tutur salah satu warga yang tidak mau menyebutkan nama.
Ia menambahkan bahwa warga sudah beberapa kali melaporkan ke pihak berwenang, namun belum ada tindakan yang terlihat.
Kepala Kantor BPOM Provinsi Jawa Barat, Dr. Siti Nurhaliza, M.Farm, menjelaskan bahwa obat golongan G mengandung zat yang dapat menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan. “Penggunaan tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan efek samping berbahaya seperti gangguan irama jantung, peningkatan tekanan darah, kerusakan hati dan ginjal, hingga gangguan psikologis permanen seperti depresi, kecemasan, dan hilangnya kontrol diri,” jelasnya. Menurutnya, pada masa pertumbuhan remaja, dampak tersebut akan lebih parah dan mengganggu perkembangan fisik serta kognitif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, penyalahgunaan obat keras jenis ini pada kelompok usia muda dapat menyebabkan:
– Gangguan sistem saraf pusat yang mengurangi kemampuan berkonsentrasi dan menurunkan prestasi belajar
– Masalah pernapasan seperti sesak napas dan peradangan paru-paru
– Risiko overdosis yang bisa mengakibatkan koma bahkan kematian
– Ketergantungan yang membuat pengguna sulit berhenti dan cenderung mencari obat dengan cara apapun, termasuk tindakan kriminal.
Obat golongan G merupakan obat keras yang diatur secara ketat berdasarkan peraturan hukum. Penggunaannya hanya diperbolehkan dengan resep dokter sah dan melalui jalur distribusi resmi. Penyalahgunaan tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat berharap penyelidikan dapat berjalan cepat dan penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada lokasi yang dicurigai tetapi juga menyusuri rantai distribusi agar tidak ada lagi pelaku yang melakukan aktivitas ilegal. Selain itu, diharapkan ada program edukasi yang lebih luas untuk generasi muda agar memahami risiko penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi sedang melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
(Red).



