RasioNews – Jakarta Timur | Penjualan Obat tanpa resep yang mengandung narkotika seperti Tramadol dan Excimer, yang dijual di toko obat dan kosmetik. Kian marak di Jalan Raya Penggilingan, Cakung Jakarta timur, Minggu (24/11/2023).
Tramadol/Excimer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangan awak media penjual yang bernama Saipul mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan excimer tanpa resep, Dan ingin memberi uang bensin kepada awak media.
“Saya baru buka dan masih sepi ini ada uang untuk membeli bensin, cetus Saipul
Pembeli yg berinisial (HR) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Excimer tidak menggunakan resep dokter. Dan saya sering beli di toko tersebut. Ucap Hr
- Advertisement -
pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00
Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.
Seorang aktivis yang peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Rocky mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujarnya.
- Advertisement -
Rocky juga mengungkapkan bahwa semua obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kondisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak.
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Rocky, mendesak pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Dia juga berharap agar pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.
Tindakan Rocky ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal. Melalui pengungkapan ini,
” Saya berharap agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.” Tutupnya.
(F/Tim).