Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
TNI – Polri

Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Terakhir diperbarui: 21 September 2026 09:55
Reporter Rohena he Diposting 21 September 2026 4 Views
Share
IMG 20260921 WA0079
SHARE

Jakarta Pusat – | Rasionews | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 25 kilogram sabu diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka di wilayah Sawangan, Depok.

Tersangka berinisial S (47) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (10/9/2026) sore. Barang bukti narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujar Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan. Tim sebelumnya memantau pergerakan target operasi dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas AKBP Wisnu.

Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga:  AKBP Heti Patmawati Ukir Prestasi Global, Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Award IAWP 2026

Nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar. Polisi mengestimasi pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260920 WA0363 Bau Tak Sedap Tercium Dari Kamar, Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Menteng
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260921 WA0142 Polri _All Out_ Amankan Gelaran Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 36 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 40 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 92 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 439 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 581 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 780 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 797 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250319 WA0153
TNI – Polri

Bhabinkamtibmas Johar Baru Tegaskan Peran Petugas Satkamling dalam Keamanan Lingkungan

19 Maret 2025 373 Views
IMG 20260506 WA0120
TNI – Polri

Polsek Metro Menteng Siaga Kawal Aksi Mahasiswa Hukum di Kantor Elza Syarif Law

7 Mei 2026 37 Views
IMG 20260219 WA0117
TNI – Polri

Patroli Kewilayahan Bhabinkamtibmas di Gedung SGH, Perkuat Kewaspadaan Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

20 Februari 2026 36 Views
IMG 20260429 WA0250
TNI – Polri

Pembinaan Rutin Remaja Oleh Bhabinkamtibmas di Masjid Darusalam Kartini, Polri Dorong Perubahan Positif Bersama Tokoh Agama

30 April 2026 35 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda