Jakarta — | Rasionews | Puluhan warga Kwini 8, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menggelar mimbar bebas demokrasi pada Kamis (20/8/2026). Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 08.50 WIB itu digelar di Jalan Kwini 8, tepatnya di depan kantor pajak.
Sekitar 50 warga mengikuti kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian sengketa tanah yang selama ini ditempati warga di kawasan Kwini 8, RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah alat peraga, antara lain spanduk, pengeras suara, bambu kuning, serta bendera Merah Putih. Sebagian peserta juga mengenakan kaus berwarna hijau dengan tulisan “Batalyon Kwini 8” di bagian depan dan “Tentara Rakyat Indonesia” di bagian belakang.
Sejumlah spanduk yang dibentangkan warga memuat kritik terhadap Kodam Jaya. Di antaranya bertuliskan “Mimbar Demokrasi ‘Kemerdekaan’ Batalyon Kwini 8 Melawan”, “Kodam Jaya adalah Perampas Tanah Rakyat”, serta tuntutan agar tanah yang mereka tempati dikembalikan kepada warga.
Dalam orasinya, warga menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan rumah dan tanah yang mereka tempati. Mereka juga mempertanyakan dasar kepemilikan tanah yang diklaim sebagai barang milik negara.
“Barang milik negara itu harus ada riwayatnya, harus ada perolehannya dari mana. Apakah mereka bisa membuktikan bahwa ini adalah barang milik negara?” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Warga juga menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan tempat tinggal mereka. Mereka menyerukan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum dan menolak apa yang mereka sebut sebagai militerisme.
Aksi tersebut berkaitan dengan Surat Peringatan (SP) 2 dari Kodam Jaya yang diterima warga pada 6 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan, surat tersebut memberikan tenggat waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
Pada hari terakhir tenggat waktu tersebut, warga berkumpul di lokasi untuk berjaga-jaga sekaligus menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan.
Sementara itu, klaim kepemilikan tanah oleh Kodam Jaya disebut berpedoman pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023. Namun, dalam aksi tersebut warga mempertanyakan dasar dan riwayat perolehan hak atas tanah yang diklaim tersebut.
Mimbar demokrasi berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, Jalan Kwini ditutup. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


