Muara Teweh | Rasionews | (14/06/2026) – Polemik mencuat di tengah masyarakat adat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menyusul pernyataan yang disampaikan oleh unsur pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) setempat saat bertemu dengan pihak perusahaan. Menanggapi hal tersebut, koalisi organisasi masyarakat dan tokoh adat Dayak menyampaikan keberatan tegas serta mendesak pembekuan masa kerja pengurus DAD Barito Utara.
Polemik bermula dari pemberitaan yang dimuat media Bataraexpose.com pada 10 Juni 2026, dalam artikel berjudul “Road Show Dewan Adat Dayak Kunjungi PT Barinto Eka Tama Perkuat Sinergi Lembaga Adat dan Investasi Daerah”. Dalam liputan yang ditulis oleh MD yang merangkap sebagai Humas DAD Barito Utara—disebutkan bahwa lembaga adat tersebut menyampaikan kepada PT Barinto Eka Tama bahwa tidak terdapat lagi portal adat yang dikenal dengan istilah hanting pali di wilayah operasional perusahaan.
Pernyataan itu langsung menuai tanggapan keras dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat adat Salapan Ungkeng mempertanyakan prosedur penyampaian informasi tersebut. “Jika benar ada ketentuan yang melarang keberadaan hanting pali, mengapa hal itu disampaikan langsung kepada perusahaan dan tidak disosialisasikan terlebih dahulu melalui lembaga Kedemangan dan para Mantir agar diketahui oleh seluruh warga?” tanyanya, Kamis (12/6/2026).
Senu Peli, Pengurus Pendiri Organisasi GPD-Alur Barito, menilai pernyataan tersebut justru menghambat pelestarian kearifan lokal. “Hanting pali adalah bagian dari cara masyarakat menjaga dan menuntut hak adatnya. Jika hal ini dihilangkan, maka kearifan lokal kita terancam. Saat ini pun masyarakat sudah mulai bergerak sendiri-sendiri demi mempertahankan haknya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Gerdayak, SasRo. Ia menilai pernyataan itu seolah meniadakan keberadaan adat Dayak. “Hanting pali adalah sarana memperjuangkan hak masyarakat. Sikap DAD ini seolah meniadakan adat, sehingga secara tidak langsung melemahkan posisi masyarakat adat. Perlu diteliti, apakah pernyataan ini sudah sesuai dengan aturan atau arahan resmi dari Ketua DAD Provinsi?” tegasnya.
Ketua Organisasi Masyarakat Yamulik Bengkang Turan, Muliadi, menyatakan keberatan karena sikap tersebut dinilai bertentangan dengan arahan DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan Gubernur. “Lembaga adat seharusnya melindungi hak masyarakat atas sumber daya alam yang dikelola untuk investasi, bukan justru melemahkannya,” tegasnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Demang MAKI Robinson dan mantan pengurus MAKI Sukarni menilai terdapat kesalahan pemahaman adat dari oknum pengurus DAD. Sukarni bahkan menduga pernyataan tersebut didasari kepentingan pribadi. “Saya menduga ini hanya untuk kepentingan pribadi, agar masyarakat kecil tidak lagi dapat menuntut haknya. Kami meminta Gubernur segera mencopot oknum yang bersangkutan,” ujarnya.
Berdasarkan pertemuan yang digelar pada 12 Juni 2026, koalisi tokoh dan ormas adat menyepakati empat sikap resmi:
1. Menyampaikan keberatan tegas atas pernyataan yang disampaikan DAD Barito Utara;
2. Siap mengawal proses penagihan denda adat melalui lembaga MAKI;
3. Mendesak pembekuan seluruh pengurus DAD Barito Utara;
4. Menyerahkan simbol adat berupa piring putih kepada Bupati Barito Utara sebagai pemberitahuan akan diselenggarakannya sidang adat.
- Advertisement -
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E., M.M., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa tujuan kunjungan ke PT Barinto Eka Tama hanyalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan susunan pengurus baru, bukan untuk melarang atau membuat aturan mengenai keberadaan hanting pali.
“Kami mendapat arahan dari DAD Provinsi agar tidak memasang portal adat yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui dialog. Namun, pengaturan pemasangan portal di lapangan bukanlah kewenangan DAD,” jelas Amir Mahmud.
Ia juga menegaskan prinsip kerja lembaganya: “Perusahaan tumbuh, adat terjaga, masyarakat sejahtera”, serta mengamalkan nilai luhur adat “Adil Kak Talino, Bacuramin Kasaruga”, yang bermakna bermitra dan tidak menghambat jalannya investasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait tuntutan pembekuan pengurus tersebut. (Red)



