Jakarta, | Rasionews | Mengapa Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat Keselamatan
Oleh
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Dalam praktik lalu lintas dan angkutan jalan, kita sering melihat hukum diterapkan secara formal, tetapi hasilnya justru jauh dari rasa keadilan dan keselamatan publik. Pengemudi dipenjara, korban tetap menanggung beban, sementara sistem yang melahirkan kecelakaan nyaris tak tersentuh.
Di titik inilah pemikiran Hans Kelsen kerap diseret dan sering pula disalahpahami.
“ *Pure Theory of Law” Bukan Hukum yang Tuli terhadap Jalanan*
Buku Hans Kelsen berjudul Pure Theory of Law, bukan Theory of Pure Law.
Kesalahan membaca judul ini berdampak serius dalam praktik peradilan.
- Advertisement -
Banyak yang mengira Kelsen mengajarkan hukum yang
* steril dari realitas sosial,
* menutup mata terhadap keselamatan,
- Advertisement -
* dan cukup puas pada bunyi pasal.
Padahal yang “pure” dalam teori Kelsen bukan hukumnya, melainkan cara berpikir hukumnya. Kelsen ingin agar hukum dinilai dengan alat ukur hukum, bukan dengan kepentingan politik, tekanan publik, atau emosi sesaat.
*Kecelakaan Lalu Lintas Bukan Sekadar Kesalahan Pengemudi*
Sebagai Advokat LLAJ, kita tahu betul bahwa kecelakaan lalu lintas bukan peristiwa tunggal. Ia adalah akumulasi dari
* kendaraan yang tidak laik,
* manajemen perusahaan angkutan yang abai,
* pengawasan negara yang lemah,
* serta infrastruktur yang tidak selamat.
Namun dalam praktik, hukum sering berhenti pada satu titik yaitu pengemudi.
Di sinilah pemikiran Kelsen justru relevan, bukan usang. Karena hukum tidak boleh diuji hanya oleh “siapa yang paling mudah dipidana”, tetapi oleh norma mana yang dilanggar dan oleh siapa secara sistemik.
*Norma, Bukan Narasi*
Dalam kerangka Pure Theory of Law, sebuah putusan hukum harus berdiri di atas
* norma yang jelas,
* norma yang lebih tinggi tingkatannya,
* dan koherensi antar norma.
Dalam perkara LLAJ, ini berarti
* Apakah perusahaan angkutan sudah memenuhi kewajiban SMKPAU?
* Apakah kendaraan diuji laik jalan sesuai peraturan?
* Apakah negara menjalankan fungsi pengawasan?
Jika fakta fakta ini ada, tetapi tidak diterjemahkan ke dalam norma, maka kesalahan bukan pada Kelsen, melainkan pada hakim dan penegak hukum yang gagal membaca hukum secara utuh.
*Das Sollen Keselamatan Itu Kewajiban, Bukan Pilihan*
Hukum lalu lintas adalah hukum das sollen tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk mencegah kecelakaan, bukan sekadar menghukum setelah korban berjatuhan.
UU LLAJ, PP, dan Permenhub sejatinya telah meletakkan kewajiban antara lain
* pada perusahaan angkutan,
* pada penyelenggara jalan,
* dan pada negara.
Jika kewajiban ini diabaikan, lalu kecelakaan terjadi, maka hukum tidak boleh berhenti pada peristiwa, tetapi harus naik ke tanggung jawab normatif.
Inilah hukum yang berpikir, bukan hukum yang reaktif.
*Kelsen dan Keselamatan Jalan*
Kelsen tidak pernah melarang hukum untuk peduli pada keselamatan publik. Yang ia larang adalah
* mencampur adukkan hukum dengan emosi,
* menukar norma dengan tekanan sosial,
* dan mengganti analisis hukum dengan narasi simpati.
Keselamatan jalan justru menuntut hukum yang tegas secara normatif, agar
* tanggung jawab korporasi tidak menguap,
* kelalaian negara tidak disamarkan,
* dan korban tidak terus dikorbankan dua kali.
*Closing Statement : Hukum Harus Turun ke Jalan, Tapi Tidak Kehilangan Kompas*
Sebagai Advokat LLAJ, tugas kita bukan memenjarakan sebanyak mungkin orang, tetapi membongkar sistem yang abai terhadap keselamatan. Hans Kelsen memberi kita kompas yaitu hukum harus dinilai dengan norma, bukan dengan siapa yang paling lemah.
Hukum boleh turun ke jalan raya,
tetapi ia tidak boleh kehilangan arah normatifnya.
Karena dalam lalu lintas, satu kesalahan hukum
bisa berarti satu nyawa yang hilang.
Penulis
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan



