Jakarta,- | Rasionews | Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi momok yang merenggut ribuan nyawa setiap tahunnya. Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, pengemudi angkutan jalan hampir selalu dijadikan tersangka tunggal ketika terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara itu, perusahaan angkutan, pemilik barang, maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terlibat secara struktural dalam penyelenggaraan transportasi jarang sekali tersentuh jerat pidana.
Fenomena ini mencerminkan adanya kekosongan hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya dalam aspek pertanggungjawaban korporasi.
*Kerangka Hukum KUHP Baru*
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah membuka ruang yang lebih luas bagi penegakan hukum terhadap korporasi.
Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.
Pasal 50 KUHP menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk tanggung jawab pengurus dan keuntungan yang diperoleh korporasi.
Norma ini relevan diterapkan dalam konteks transportasi darat karena korporasi (perusahaan angkutan, BUJT, pemilik barang) adalah aktor dominan yang mengatur rantai risiko dalam lalu lintas. Dengan demikian, KUHP baru dapat mengisi kekosongan yang tidak dijangkau oleh UU LLAJ.
- Advertisement -
*Kekosongan Hukum dalam UU LLAJ*
UU No. 22 Tahun 2009 lebih menekankan kewajiban administratif perusahaan angkutan (perizinan, standar teknis, uji berkala, dan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum/SMK-PAU). Namun, dalam aspek pidana, sanksinya hanya sebatas individu (pengemudi) dan pelanggaran lalu lintas tertentu.
Tidak ada ketentuan eksplisit yang menjerat perusahaan angkutan sebagai subjek pidana ketika lalai memenuhi kewajiban pengawasan dan keselamatan.
- Advertisement -
BUJT sebagai penyelenggara jalan tol komersial pun tidak memiliki norma pidana yang mengikat ketika lalai menyediakan infrastruktur yang aman bagi pengguna jalan.
Hal ini menimbulkan asimetris penegakan hukum, di mana individu pengemudi menjadi korban kriminalisasi, sementara entitas korporasi yang menikmati keuntungan finansial dari aktivitas transportasi luput dari pertanggungjawaban pidana.
*Perusahaan Angkutan dan Risiko Sistemik*
Perusahaan angkutan adalah pihak yang
1. Merekrut dan menugaskan pengemudi tanpa standar kompetensi yang memadai.
2. Mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak diuji berkala.
3. Melakukan praktik over dimension and over loading (ODOL) demi keuntungan.
Tindakan ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan, namun ketika terjadi kecelakaan, hanya pengemudi yang dikorbankan. Dengan paradigma KUHP baru, seharusnya perusahaan angkutan dapat dijerat pidana sebagai korporasi yang lalai mengelola risiko keselamatan.
*BUJT dan Pertanggung jawaban Pidana*
BUJT mengelola jalan tol secara komersial. Sebagai badan usaha, BUJT menerima pembayaran dari pengguna jalan, namun ketika terjadi kecelakaan akibat
* kondisi jalan tol tidak laik,
* minimnya fasilitas keselamatan, atau
* kegagalan manajemen risiko lalu lintas tol,
* Tidak melaksanakan SPM jalan Tol dengan benar
tidak ada ketentuan pidana yang dapat menjerat BUJT. Padahal, sesuai prinsip risk based regulation, BUJT wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan. Di sinilah urgensi memasukkan BUJT ke dalam subjek pidana transportasi darat.
*Urgensi Reformasi Hukum Transportasi*
Agar hukum transportasi jalan memiliki marwah keselamatan, perlu dilakukan
1. Amandemen UU No. 22 Tahun 2009 untuk memasukkan norma pertanggungjawaban pidana korporasi.
2. Penegasan peran perusahaan angkutan, pemilik barang, dan BUJT sebagai aktor pidana berbasis risiko.
3. Integrasi dengan KUHP baru, sehingga kriminalisasi korporasi transportasi bukan sekadar administratif, tetapi pidana substantif.
4. Penguatan pengawasan dan pembinaan berbasis sistem manajemen keselamatan transportasi yang komprehensif.
*Closing Statement*
Kecelakaan lalu lintas tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan individu pengemudi. KUHP baru telah membuka pintu untuk menjerat perusahaan angkutan dan BUJT sebagai subjek pidana. Kekosongan hukum dalam UU LLAJ harus segera diisi melalui reformasi, agar hukum transportasi jalan benar-benar berpihak pada keselamatan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis transportasi.
Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv01@gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id
(Rohena)



