Sumatra| Rasionews | Eddy Suzendi, S.H.
Advokat LLAJ
Mei 2026 kembali menjadi bulan duka bagi transportasi darat Indonesia.
Di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan keras disusul ledakan dan kebakaran hebat menewaskan sedikitnya 16 orang. Sebagian korban bahkan tidak sempat menyelamatkan diri.
Mereka terbakar hidup hidup di dalam kendaraan umum yang seharusnya mengantarkan mereka pulang dengan selamat.
Namun seperti biasa, publik kembali disuguhi pola lama :
* sopir ditetapkan ssebagai penyebabmya
* perkara diproses kepada kelalaian Individu
- Advertisement -
* lalu tragedi perlahan dilupakan.
Pertanyaannya sederhana :
Apakah tragedi sebesar ini akan kembali ditutup dengan satu kalimat klasik:
- Advertisement -
“Kelalaian pengemudi”?
Jika jawabannya iya, maka negara sesungguhnya sedang gagal menghadirkan keadilan keselamatan bagi rakyatnya sendiri.
KECELAKAAN ANGKUTAN NIAGA BUKAN LAGI SEKEDAR KECELAKAAN LALU LINTAS
Sudah terlalu lama kecelakaan angkutan umum dan angkutan barang diperlakukan sama dengan kecelakaan kendaraan pribadi.
Padahal keduanya berbeda secara mendasar.
Kendaraan pribadi bergerak atas kehendak individu.
Sedangkan angkutan niaga bergerak dalam sistem bisnis, sistem operasional, sistem target, sistem muatan, sistem pengawasan, dan sistem keuntungan korporasi.
Namun ironisnya, ketika kecelakaan terjadi, seluruh beban pidana hampir selalu berhenti pada sopir.
Padahal di balik setiap kecelakaan angkutan niaga sering tersembunyi :
* pembiaran kendaraan tidak laik jalan,
* pembiaran ODOL,
* kelelahan pengemudi,
* lemahnya pengawasan perusahaan,
* manipulasi operasional,
* hingga kegagalan penerapan standar keselamatan.
Tetapi seluruh rantai kegagalan itu kerap hilang di meja penyidikan.
Yang dicari hanya :
” siapa sopirnya?”
Bukan:
“siapa yang membiarkan sistem berbahaya itu terus berjalan?”
KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI
Bangsa ini jangan lupa pada prinsip hukum tertua dan paling luhur:
SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Ketika masyarakat membeli tiket bus, menaiki angkutan umum, atau melintas di jalan bersama kendaraan angkutan barang, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi nyawa mereka.
Karena itu, keselamatan transportasi tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif lalu lintas.
Ini adalah persoalan hak hidup manusia.
Pasal 28A UUD 1945 menegaskan :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Maka ketika kecelakaan angkutan niaga terus berulang akibat pembiaran sistemik, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin berlalu lintas, tetapi kewibawaan negara dalam melindungi hak hidup rakyatnya sendiri.
MENGAPA KORPORASI SELALU SELAMAT ?
Fakta paling menyedihkan dalam penanganan kecelakaan angkutan di Indonesia adalah :
sopir mudah menjadi tersangka, tetapi korporasi hampir selalu selamat.
Padahal perusahaan angkutan adalah :
USAHA BERBASIS RISIKO TINGGI
Sebagaimana ditegaskan dalam:
* Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
* Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023
Konsekuensinya jelas:
* wajib menerapkan keselamatan,
* wajib melakukan pengawasan,
* wajib melakukan audit,
* wajib memastikan kendaraan laik,
* wajib memastikan pengemudi fit,
* dan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Tetapi dalam praktik:
* kendaraan tua tetap beroperasi,
* ODOL terus dibiarkan,
* jam kerja pengemudi tidak manusiawi,
* pengawasan sering hanya administratif,
* audit keselamatan menjadi formalitas dokumen.
Lalu ketika nyawa rakyat melayang, korporasi berlindung di balik satu kalimat :
“Itu kelalaian sopir.”
NORMALIZED DEVIANCE, SAAT PELANGGARAN DIANGGAP NORMAL
Dalam perspektif keselamatan modern, kondisi ini disebut :
NORMALIZED DEVIANCE
Yaitu ketika pelanggaran yang terus menerus terjadi akhirnya dianggap biasa.
ODOL dianggap biasa.
Kelelahan pengemudi dianggap biasa.
Kendaraan tidak laik dianggap biasa.
Dokumen bermasalah dianggap biasa.
Sampai akhirnya tragedi besar terjadi dan negara kembali sibuk mencari sopir untuk dipidana.
Akibatnya, pola penegakan hukum kecelakaan angkutan di Indonesia sering hanya menghasilkan :
“tersangka cepat”, tetapi gagal menghasilkan: “perbaikan sistem keselamatan.”
KUHP BARU MEMBUKA JALAN PIDANA KORPORASI
Negara sebenarnya sudah membuka jalan melalui :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
khususnya:
* Pasal 45–50,
* Pasal 118–122,
* dan Pasal 474.
Aturan ini membuka ruang sangat jelas terhadap:
* pertanggung jawaban pidana korporasi.
Artinya Jika kecelakaan terjadi akibat pembiaran sistemik, maka perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan:
“kesalahan individu pengemudi.”
Karena hukum modern mulai menyadari :
kecelakaan transportasi sering kali bukan lahir dari satu detik kelalaian sopir, tetapi dari bertahun tahun pembiaran sistem keselamatan.
KOMISI III DPR RI TIDAK BOLEH DIAM
Sudah waktunya Komisi III DPR RI melihat kecelakaan angkutan niaga sebagai :
* persoalan kejahatan sistemik,
* bukan sekadar perkara lalu lintas biasa.
Karena faktanya:
* korban terus berjatuhan,
* pola kecelakaan terus berulang,
* akar masalah tidak pernah dibongkar,
* dan korporasi hampir tidak pernah benar-l benar dimintai pertanggung jawaban pidana.
Jika penanganan kecelakaan angkutan niaga terus disamakan dengan kecelakaan kendaraan pribadi, maka bersiaplah:
tragedi-tragedi berikutnya akan terus terulang.
Negara akan terus sibuk menghitung korban, tetapi gagal menghentikan penyebabnya.
Padahal setiap tragedi seharusnya menjadi momentum :
* audit nasional keselamatan,
* evaluasi perizinan,
* evaluasi pengawasan,
* investigasi korporasi,
* dan reformasi penegakan hukum transportasi.
CLOSING STATEMENT
Selama hukum hanya berhenti pada sopir, maka negara sesungguhnya belum sedang mencegah kecelakaan, negara baru sekadar mencari siapa yang paling mudah dipidana.
Padahal rakyat tidak membutuhkan kambing hitam.
Rakyat membutuhkan keselamatan.
Dan keselamatan tidak akan pernah lahir dari pembiaran sistemik yang terus dilindungi.
Karena pada akhirnya, yang mati di jalan raya bukan angka statistik.
Mereka adalah manusia. Mereka punya keluarga. Dan mereka memiliki hak hidup yang dijamin konstitusi.
Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan



