Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Keadilan Keselamatan Yang Hilang Saat Kecelakaan Angkutan Niaga Hanya Dianggap Kelalaian Sopir
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Keadilan Keselamatan Yang Hilang Saat Kecelakaan Angkutan Niaga Hanya Dianggap Kelalaian Sopir
Breaking News

Keadilan Keselamatan Yang Hilang Saat Kecelakaan Angkutan Niaga Hanya Dianggap Kelalaian Sopir

Terakhir diperbarui: 2026/05/08 at 12:53 PM
Reporter Rohena he Diposting 8 Mei 2026 12 Views
Share
IMG 20260508 WA0054 1
SHARE

Sumatra| Rasionews | Eddy Suzendi, S.H.
Advokat LLAJ
Mei 2026 kembali menjadi bulan duka bagi transportasi darat Indonesia.

Di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan keras disusul ledakan dan kebakaran hebat menewaskan sedikitnya 16 orang. Sebagian korban bahkan tidak sempat menyelamatkan diri.

Mereka terbakar hidup hidup di dalam kendaraan umum yang seharusnya mengantarkan mereka pulang dengan selamat.

- Advertisement -

Namun seperti biasa, publik kembali disuguhi pola lama :

* sopir ditetapkan ssebagai penyebabmya

* perkara diproses kepada kelalaian Individu

- Advertisement -

* lalu tragedi perlahan dilupakan.

Pertanyaannya sederhana :

Apakah tragedi sebesar ini akan kembali ditutup dengan satu kalimat klasik:

- Advertisement -

“Kelalaian pengemudi”?

Jika jawabannya iya, maka negara sesungguhnya sedang gagal menghadirkan keadilan keselamatan bagi rakyatnya sendiri.

KECELAKAAN ANGKUTAN NIAGA BUKAN LAGI SEKEDAR KECELAKAAN LALU LINTAS

Sudah terlalu lama kecelakaan angkutan umum dan angkutan barang diperlakukan sama dengan kecelakaan kendaraan pribadi.

Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

Kendaraan pribadi bergerak atas kehendak individu.

Sedangkan angkutan niaga bergerak dalam sistem bisnis, sistem operasional, sistem target, sistem muatan, sistem pengawasan, dan sistem keuntungan korporasi.

Namun ironisnya, ketika kecelakaan terjadi, seluruh beban pidana hampir selalu berhenti pada sopir.

Padahal di balik setiap kecelakaan angkutan niaga sering tersembunyi :

* pembiaran kendaraan tidak laik jalan,

* pembiaran ODOL,

* kelelahan pengemudi,

* lemahnya pengawasan perusahaan,

* manipulasi operasional,

* hingga kegagalan penerapan standar keselamatan.

Tetapi seluruh rantai kegagalan itu kerap hilang di meja penyidikan.

Baca Juga:  JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan

Yang dicari hanya :

” siapa sopirnya?”

Bukan:

“siapa yang membiarkan sistem berbahaya itu terus berjalan?”

KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI

Bangsa ini jangan lupa pada prinsip hukum tertua dan paling luhur:

SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketika masyarakat membeli tiket bus, menaiki angkutan umum, atau melintas di jalan bersama kendaraan angkutan barang, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi nyawa mereka.

Karena itu, keselamatan transportasi tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif lalu lintas.

Ini adalah persoalan hak hidup manusia.

Pasal 28A UUD 1945 menegaskan :

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Maka ketika kecelakaan angkutan niaga terus berulang akibat pembiaran sistemik, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin berlalu lintas, tetapi kewibawaan negara dalam melindungi hak hidup rakyatnya sendiri.

MENGAPA KORPORASI SELALU SELAMAT ?

Fakta paling menyedihkan dalam penanganan kecelakaan angkutan di Indonesia adalah :

sopir mudah menjadi tersangka, tetapi korporasi hampir selalu selamat.

Padahal perusahaan angkutan adalah :

USAHA BERBASIS RISIKO TINGGI

Sebagaimana ditegaskan dalam:

* Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

* Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023

Konsekuensinya jelas:

* wajib menerapkan keselamatan,

* wajib melakukan pengawasan,

* wajib melakukan audit,

* wajib memastikan kendaraan laik,

* wajib memastikan pengemudi fit,

* dan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Tetapi dalam praktik:

* kendaraan tua tetap beroperasi,

* ODOL terus dibiarkan,

* jam kerja pengemudi tidak manusiawi,

Baca Juga:  Ketua Organisasi Dinamika Jurnalis Progresif Sambangi Markas MADAS DPC Jakarta Utara dalam Rangka Silaturahmi

* pengawasan sering hanya administratif,

* audit keselamatan menjadi formalitas dokumen.

Lalu ketika nyawa rakyat melayang, korporasi berlindung di balik satu kalimat :

“Itu kelalaian sopir.”

NORMALIZED DEVIANCE, SAAT PELANGGARAN DIANGGAP NORMAL

Dalam perspektif keselamatan modern, kondisi ini disebut :

NORMALIZED DEVIANCE

Yaitu ketika pelanggaran yang terus menerus terjadi akhirnya dianggap biasa.

ODOL dianggap biasa.
Kelelahan pengemudi dianggap biasa.
Kendaraan tidak laik dianggap biasa.
Dokumen bermasalah dianggap biasa.

Sampai akhirnya tragedi besar terjadi dan negara kembali sibuk mencari sopir untuk dipidana.

Akibatnya, pola penegakan hukum kecelakaan angkutan di Indonesia sering hanya menghasilkan :

“tersangka cepat”, tetapi gagal menghasilkan: “perbaikan sistem keselamatan.”

KUHP BARU MEMBUKA JALAN PIDANA KORPORASI

Negara sebenarnya sudah membuka jalan melalui :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

khususnya:

* Pasal 45–50,

* Pasal 118–122,

* dan Pasal 474.

Aturan ini membuka ruang sangat jelas terhadap:

* pertanggung jawaban pidana korporasi.

Artinya Jika kecelakaan terjadi akibat pembiaran sistemik, maka perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan:

“kesalahan individu pengemudi.”

Karena hukum modern mulai menyadari :

kecelakaan transportasi sering kali bukan lahir dari satu detik kelalaian sopir, tetapi dari bertahun tahun pembiaran sistem keselamatan.

KOMISI III DPR RI TIDAK BOLEH DIAM

Sudah waktunya Komisi III DPR RI melihat kecelakaan angkutan niaga sebagai :

* persoalan kejahatan sistemik,

* bukan sekadar perkara lalu lintas biasa.

Karena faktanya:

* korban terus berjatuhan,

* pola kecelakaan terus berulang,

* akar masalah tidak pernah dibongkar,

* dan korporasi hampir tidak pernah benar-l benar dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga:  Korban Pemukulan dan Penganiayaan Meminta Agar Tersangka di Hukum Setimpal Dengan Perbuatannya

Jika penanganan kecelakaan angkutan niaga terus disamakan dengan kecelakaan kendaraan pribadi, maka bersiaplah:

tragedi-tragedi berikutnya akan terus terulang.

Negara akan terus sibuk menghitung korban, tetapi gagal menghentikan penyebabnya.

Padahal setiap tragedi seharusnya menjadi momentum :

* audit nasional keselamatan,

* evaluasi perizinan,

* evaluasi pengawasan,

* investigasi korporasi,

* dan reformasi penegakan hukum transportasi.

CLOSING STATEMENT

Selama hukum hanya berhenti pada sopir, maka negara sesungguhnya belum sedang mencegah kecelakaan, negara baru sekadar mencari siapa yang paling mudah dipidana.

Padahal rakyat tidak membutuhkan kambing hitam.

Rakyat membutuhkan keselamatan.

Dan keselamatan tidak akan pernah lahir dari pembiaran sistemik yang terus dilindungi.

Karena pada akhirnya, yang mati di jalan raya bukan angka statistik.

Mereka adalah manusia. Mereka punya keluarga. Dan mereka memiliki hak hidup yang dijamin konstitusi.

Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260507 WA0180 Sambang Humanis di Kawasan Industri, Polisi Ajak Satpam Tingkatkan Kewaspadaan dan Sinergi Keamanan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260508 WA0063 Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 418 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 466 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 575 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 598 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 632 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.6k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.8k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260508 115242
Breaking News

Dorong Kesejahteraan Peternak Rakyat, Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Perkuat Hilirisasi, Reformasi Rantai Pasok di AGRIMAT & AGRI LIVESTOCK ASIA 2026

8 Mei 2026 4 Views
IMG 20260508 WA0054
Breaking News

KEADILAN KESELAMATAN YANG HILANG SAAT KECELAKAAN ANGKUTAN NIAGA HANYA DIANGGAP “KELALAIAN SOPIR”

8 Mei 2026 9 Views
IMG 20260507 WA0091
Breaking News

RUPS Tahunan dan Paparan Publik PT Ace Oldfield Tbk: Catat Pertumbuhan di Tengah Tantangan, Sambut Pengurus Baru

7 Mei 2026 11 Views
IMG 20260506 WA0149
Breaking News

Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan

6 Mei 2026 10 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Keadilan Keselamatan Yang Hilang Saat Kecelakaan Angkutan Niaga Hanya Dianggap Kelalaian Sopir
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?