Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Peristiwa > Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Peristiwa

Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA

Terakhir diperbarui: 2025/02/26 at 6:00 PM
Reporter Rohena he Diposting 26 Februari 2025 534 Views
Share
IMG 20250226 WA0343
SHARE

Medan,- | Rasionews | Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates/Kantor Hukum EPZA adukan Majelis Hakim Judex Pacti Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, terkait putusan perkara Register Nomor: 122/G/PTUN.MDN, yang dianggap abai atau sengaja abai atau sengaja abai, lalai, tidak cermat, tidak objektif, terkesan berat sebelah dan mengenyanping kan fakta-fakta persidangan, sehingga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, pada Rabu (26/02/2025).

Ketiga hakim Judex fakti PTUN Medan, yang menyidangkan dan mengadili perkara a quo tersebut, antara lain: Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua Majelis); Andi Hendra Dwi Bayu Putra (Hakim Anggota) dan Azzahrawi (Hakim Anggota).

Eka Putra Zakran, SH MH, Pimpinan Kantor EPZA didampingi timnya dari Kantor Hukum EPZA, diantaranya Ronal Syafriansyah, SH, Chairul Anwar Lubis, SH dan Rizalman, SH selaku kuasa hukum dari Klien (Ic. RUBIATI), sebelumnya disebut Tergugat II Intervensi, sekarang disebut Pembanding dalam upaya hukum banding di PT TUN Medan, selanjutnya disebut dalam surat pengaduan ini sebagai Pengadu, sangat keberatan atas isi putusan majelis hakim judex fakti tersebut, sehingga dengan terpaksa harus membuat pengaduan guna mendapatkan keadilan, yang seadil-adilnya, Karena kuat dugaan Majelis Hakim judex fakti, berat sebelah dan mengesampingkan semua fakta persidangan. Artinya, kami menilai ada permainan antara Muhammad Bairi Indra selaku Terbanding, sebelumnya adalah Penggugat dalam perkara a quo.

- Advertisement -

Dikatakan EPZA, panggilan akrab Eka Putra Zakran, membaca isi putusan majelis hakim judex facti PTUN Medan, banyak ditemukan kejanggalan, pertama soal melampawi kewenangan, sejatinya perkara a quo di tolak, alias NO (Niet Ontvankelijke verklaard), karena terkait pembatalan buku nikah antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra telah sah menikah secara Islam pada tanggal 4 April 1985 dan telah dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Dolok Masihul, hal ini dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tertanggal 09-04-2013, jadi kenapa dibatalkan buku nikah itu, tanya Epza.

Baca Juga:  PLN Indonesia Power UBP Priok Gelar Siaga Kelistrikan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Masih menurut Epza, disamping itu, terkait kewenangan pembatalan buku nikah ini sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, nah kewenangannya berada di Pengadilan Agama, bukan di pengadilan TUN. Hal lain, bahwa hakim judex fakti dianggap telah nyata-nyata lalai dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan, sebut saja penggugat, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi, sementara dalam perdata 1 saksi tidak lah cukup, hal ini diatur dalam Pasal 1895, Pasal 1902 dan Pasal 1904 hingga Pasal 1912 KUH Perdata. Sementara klien kami Tergugat Intervensi/Pengadu, selain menghadirkan semua bukti-bukti surat, juga menghadirkan 2 orang saksi, tapi bukti dan saksi klien kami dikesampingkan, makamlnya saya katakan kuat dugaan hakim tersebut bermain, sehingga putusannya berat sebelah, pendeknya bila diurai satu persatu banyak yang janggal, jelas Epza.

Lebih jauh Epza menjelaskan, terkait kronologis masalah hukum antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra, bermula dari kasus pidana di Poles Belawan atas dugaan tindak pidana Kawin Halangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP. An. Pelapor RUBIATI dan Terlapor MUHAMMAD BAIRI INDRA dan NURIYAH, keduanya pada bulan Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tiba-tiba, mengajukan penangguhan dengan alasan sudah mendaftarkan gugatan di PTUN Medan, sehingga sampai saat ini perkara tersebut ditangguhkan, menunggu putusan Hakim Inkrach dari pengadilan. Nah, akibat putusan hakim Judex facti yang dianggap mencidrai keadilan masyarakat, maka klien kami saat ini mengajukan upaya hukum banding di PT TUN Medan. Nah, untuk memastikan perkara tersebut berjalan efektif dan tidak ada hakim yang bermain dalam perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum selain melaporkan perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung RI, juga Ke KY RI, tembusannya kepada Ketua MA, Ketua PT TUN Medan dan kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, imbuhnya.

Baca Juga:  Capaian Transformasi Ekonomi Indonesia: PDB Meningkat Empat Kali Lipat dan Kemiskinan Turun Signifikan dalam Dua Dekade

- Advertisement -

Harapannya, baik Bawas maupun KY RI berkenan untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada ketiga hakim Judex Fakti tersebut, semoga keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua, tutup Epza.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250226 WA0017 *Gedung Barang Bukti Jakut Diresmikan, Dandeni Herdiana Apresiasi BSI*
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250226 WA0376 Bakamla RI Tetapkan Pokok Kebijakan dan Strategi di Tahun 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 123 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 661 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 965 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250808 WA0019 1
Peristiwa

Perkuat Ketahanan Kelistrikan, PLN IP Head Office Lakukan Pembinaan Pengamanan di UBP Priok

8 Agustus 2025 10 Views
IMG 20250808 WA0018
Peristiwa

Perkuat Sinergi Kelistrikan Nasional Menjelang HUT RI ke-80, PLN IP UBP Priok Terima Kunjungan Jajaran Polsek Kebayoran Lama di PLTD Senayan

8 Agustus 2025 11 Views
IMG 20250808 WA0015
Peristiwa

PLN Indonesia Power UBP Priok Gelar Mini MCU dan Health Talk: Kelola Stress, Tingkatkan Kinerja

8 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250808 WA0014 1
Peristiwa

HUT 63 Tahun PLN IP UBP Priok: Hadirkan Kehangatan untuk Anak Yatim dan Difabel

8 Agustus 2025 15 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?