Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Peristiwa > Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Peristiwa

Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA

Terakhir diperbarui: 2025/02/26 at 6:00 PM
Reporter Rohena he Diposting 26 Februari 2025 551 Views
Share
IMG 20250226 WA0343
SHARE

Medan,- | Rasionews | Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates/Kantor Hukum EPZA adukan Majelis Hakim Judex Pacti Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, terkait putusan perkara Register Nomor: 122/G/PTUN.MDN, yang dianggap abai atau sengaja abai atau sengaja abai, lalai, tidak cermat, tidak objektif, terkesan berat sebelah dan mengenyanping kan fakta-fakta persidangan, sehingga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, pada Rabu (26/02/2025).

Ketiga hakim Judex fakti PTUN Medan, yang menyidangkan dan mengadili perkara a quo tersebut, antara lain: Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua Majelis); Andi Hendra Dwi Bayu Putra (Hakim Anggota) dan Azzahrawi (Hakim Anggota).

Eka Putra Zakran, SH MH, Pimpinan Kantor EPZA didampingi timnya dari Kantor Hukum EPZA, diantaranya Ronal Syafriansyah, SH, Chairul Anwar Lubis, SH dan Rizalman, SH selaku kuasa hukum dari Klien (Ic. RUBIATI), sebelumnya disebut Tergugat II Intervensi, sekarang disebut Pembanding dalam upaya hukum banding di PT TUN Medan, selanjutnya disebut dalam surat pengaduan ini sebagai Pengadu, sangat keberatan atas isi putusan majelis hakim judex fakti tersebut, sehingga dengan terpaksa harus membuat pengaduan guna mendapatkan keadilan, yang seadil-adilnya, Karena kuat dugaan Majelis Hakim judex fakti, berat sebelah dan mengesampingkan semua fakta persidangan. Artinya, kami menilai ada permainan antara Muhammad Bairi Indra selaku Terbanding, sebelumnya adalah Penggugat dalam perkara a quo.

- Advertisement -

Dikatakan EPZA, panggilan akrab Eka Putra Zakran, membaca isi putusan majelis hakim judex facti PTUN Medan, banyak ditemukan kejanggalan, pertama soal melampawi kewenangan, sejatinya perkara a quo di tolak, alias NO (Niet Ontvankelijke verklaard), karena terkait pembatalan buku nikah antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra telah sah menikah secara Islam pada tanggal 4 April 1985 dan telah dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Dolok Masihul, hal ini dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tertanggal 09-04-2013, jadi kenapa dibatalkan buku nikah itu, tanya Epza.

Baca Juga:  Peran Besar PNM Mekaar Dalam Membantu Pemberdayaan Wanita Dan Anak Muda

Masih menurut Epza, disamping itu, terkait kewenangan pembatalan buku nikah ini sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, nah kewenangannya berada di Pengadilan Agama, bukan di pengadilan TUN. Hal lain, bahwa hakim judex fakti dianggap telah nyata-nyata lalai dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan, sebut saja penggugat, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi, sementara dalam perdata 1 saksi tidak lah cukup, hal ini diatur dalam Pasal 1895, Pasal 1902 dan Pasal 1904 hingga Pasal 1912 KUH Perdata. Sementara klien kami Tergugat Intervensi/Pengadu, selain menghadirkan semua bukti-bukti surat, juga menghadirkan 2 orang saksi, tapi bukti dan saksi klien kami dikesampingkan, makamlnya saya katakan kuat dugaan hakim tersebut bermain, sehingga putusannya berat sebelah, pendeknya bila diurai satu persatu banyak yang janggal, jelas Epza.

Lebih jauh Epza menjelaskan, terkait kronologis masalah hukum antara klien kami (Ic. RUBIATI) dengan Muhammad Bairi Indra, bermula dari kasus pidana di Poles Belawan atas dugaan tindak pidana Kawin Halangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP. An. Pelapor RUBIATI dan Terlapor MUHAMMAD BAIRI INDRA dan NURIYAH, keduanya pada bulan Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tiba-tiba, mengajukan penangguhan dengan alasan sudah mendaftarkan gugatan di PTUN Medan, sehingga sampai saat ini perkara tersebut ditangguhkan, menunggu putusan Hakim Inkrach dari pengadilan. Nah, akibat putusan hakim Judex facti yang dianggap mencidrai keadilan masyarakat, maka klien kami saat ini mengajukan upaya hukum banding di PT TUN Medan. Nah, untuk memastikan perkara tersebut berjalan efektif dan tidak ada hakim yang bermain dalam perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum selain melaporkan perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung RI, juga Ke KY RI, tembusannya kepada Ketua MA, Ketua PT TUN Medan dan kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, imbuhnya.

Baca Juga:  PLN IP UBP Priok dan Yayasan Aksi Nusantara Berkolaborasi dalam Program Smart Recovery untuk Mendukung Pemulihan Pasca Rehabilitasi

- Advertisement -

Harapannya, baik Bawas maupun KY RI berkenan untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada ketiga hakim Judex Fakti tersebut, semoga keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua, tutup Epza.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250226 WA0017 *Gedung Barang Bukti Jakut Diresmikan, Dandeni Herdiana Apresiasi BSI*
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250226 WA0376 Bakamla RI Tetapkan Pokok Kebijakan dan Strategi di Tahun 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 25 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 62 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260112 WA0082
Breaking NewsPeristiwa

Hujan Deras Sebabkan Genangan di Terminal Tanjung Priok, Situasi Tetap Aman Terkendali

12 Januari 2026 23 Views
IMG 20251211 WA0030
Breaking NewsPeristiwa

Mobil Nerobos Area Sekolah Cilincing, 19 Siswa dan Guru Tertabrak

11 Desember 2025 53 Views
IMG 20251123 WA0240
Peristiwa

“Maggot: Solusi Sampah Organik dari PT Antam di Garut”

23 November 2025 33 Views
IMG 20251114 WA0242
Peristiwa

Cetak Hat-trick Prestasi, PLN IP UBP Priok Sabet Tiga Award di OPEXCON 2025

14 November 2025 45 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kantor Hukum EPZA Adukan 3 Hakim PTUN Medan Ke Bawas MA
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?