Samarinda, 9 Februari 2026 – Rasionews.com | Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada hari Senin, pukul 16.30 WITA. Persidangan pada kesempatan ini fokus pada tahapan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa, serta penjelasan dari pihak pembela.
Dalam pembacaan repliknya, JPU menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam posisi penuntutan. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas dugaan penggunaan surat palsu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diajukan dalam proses peradilan. Sehubungan dengan hal tersebut, JPU tetap mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari tim RUSTANI, Danan Nugroho, mengemukakan bahwa pihak JPU telah menarik dakwaan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembuatan surat palsu. Penarikan dakwaan tersebut dikatakan karena belum dapat dipastikan siapa yang membuat surat tersebut, alat yang digunakan dalam pembuatannya, maupun pihak yang bertanda tangan pada surat yang diduga palsu.
- Advertisement -
Dengan demikian, dakwaan yang masih berlaku hanya berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Menurut pihak pembela, penarikan dakwaan awal menunjukkan bahwa unsur utama dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah di pengadilan. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, penerapan Pasal 263 ayat (2) KUHP dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak pembela juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, JPU belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menggunakan surat palsu. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menetapkan putusan pembebasan terhadap I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang diajukan.
- Advertisement -
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, dengan ini secara resmi meminta kepada Majelis Hakim PN Samarinda untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar Danan Nugroho dalam keterangan usai persidangan.
Persidangan kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (10/2/2026) dengan agenda pembacaan jawaban neplik dari pihak JPU. Putusan akhir dari Majelis Hakim dalam perkara ini dinantikan sebagai penyelesaian yang mengikat bagi semua pihak.



