Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan
Breaking NewsHukum

JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan

Terakhir diperbarui: 2026/02/10 at 9:33 PM
Reporter Risa Diposting 10 Februari 2026 6 Views
Share
IMG 20260210 WA0114
SHARE

Samarinda, 9 Februari 2026 – Rasionews.com | Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada hari Senin, pukul 16.30 WITA. Persidangan pada kesempatan ini fokus pada tahapan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa, serta penjelasan dari pihak pembela.

 

Dalam pembacaan repliknya, JPU menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam posisi penuntutan. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas dugaan penggunaan surat palsu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diajukan dalam proses peradilan. Sehubungan dengan hal tersebut, JPU tetap mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

- Advertisement -

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari tim RUSTANI, Danan Nugroho, mengemukakan bahwa pihak JPU telah menarik dakwaan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembuatan surat palsu. Penarikan dakwaan tersebut dikatakan karena belum dapat dipastikan siapa yang membuat surat tersebut, alat yang digunakan dalam pembuatannya, maupun pihak yang bertanda tangan pada surat yang diduga palsu.

 

- Advertisement -

Dengan demikian, dakwaan yang masih berlaku hanya berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Menurut pihak pembela, penarikan dakwaan awal menunjukkan bahwa unsur utama dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah di pengadilan. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, penerapan Pasal 263 ayat (2) KUHP dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Pihak pembela juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, JPU belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menggunakan surat palsu. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menetapkan putusan pembebasan terhadap I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang diajukan.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Tangerang: Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi

- Advertisement -

 

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, dengan ini secara resmi meminta kepada Majelis Hakim PN Samarinda untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar Danan Nugroho dalam keterangan usai persidangan.

 

Persidangan kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (10/2/2026) dengan agenda pembacaan jawaban neplik dari pihak JPU. Putusan akhir dari Majelis Hakim dalam perkara ini dinantikan sebagai penyelesaian yang mengikat bagi semua pihak.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260210 WA0094 Kasus NCD Unibank, Pengamat Pasar Keuangan Sebut CMNP Seharusnya Gugat Penerbit
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260210 WA0209 Polsek Metro Tanah Abang Gelar Patroli Ops Cipta Kondisi, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 12 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 53 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260210 WA0041
Breaking NewsSeputar Desa

TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat

10 Februari 2026 12 Views
IMG 20260209 WA0126
Breaking News

PWJU dan Wali Kota Jakut Bangun Sinergi untuk Publikasi dan Edukasi, Bahas Isu Krusial Wilayah

9 Februari 2026 11 Views
IMG 20260206 WA0255
Breaking News

PWJU Gelar Aksi Jum’at Berkah di Koja, Wujud Kepedulian Sosial

9 Februari 2026 14 Views
IMG 20260208 WA0110
Breaking News

Kompak, TNI-Polri-Warga Jakarta bersih-bersih Waduk Cincin Papanggo; Pangdam dan Kapolda Turun Langsung

8 Februari 2026 17 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?