Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Indomaret di Koja Diduga Langgar Aturan Pendirian di Dekat Pasar Tradisional
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Indomaret di Koja Diduga Langgar Aturan Pendirian di Dekat Pasar Tradisional
Breaking News

Indomaret di Koja Diduga Langgar Aturan Pendirian di Dekat Pasar Tradisional

Terakhir diperbarui: 2026/04/19 at 11:16 PM
Reporter Risa Diposting 19 April 2026
Share
IMG 20260419 WA0041
SHARE

Jakarta Utara, Rasionews.com – Kehadiran gerai Indomaret yang berdiri bersebelahan dengan Pasar Waru menuai sorotan dan kekecewaan dari kalangan pedagang setempat, Minggu (19/4/2026) Lokasi gerai tersebut berada di Jalan Cilincing, Lagoa Terusan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

 

Salah satu pedagang yang diwawancarai dengan inisial (B) menyatakan rasa kecewanya, mengingat pendirian minimarket tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.

- Advertisement -

 

“Kami sangat menyayangkan keberadaan Indomaret ini. Sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun, padahal aturan tentang jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional sudah diatur dengan jelas,” ungkap (B) saat diwawancarai.

 

- Advertisement -

Isu ini semakin mengemuka seiring dugaan bahwa bangunan gerai Indomaret tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasional yang sah. Selain itu, pendiriannya juga diduga melanggar ketentuan jarak minimal yang diatur untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional.

 

Fidri, yang akrab disapa Ari Gomes dari organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif DPD Jakarta Utara, juga menyoroti permasalahan ini.

- Advertisement -

 

Menurutnya, keberadaan toko modern yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan pedagang tradisional, tetapi juga menciderai sistem peraturan yang telah ditetapkan.

 

“Keberadaan gerai ini seolah-olah mengabaikan aturan yang ada. Padahal, aturan jarak dan perizinan dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan tradisional. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada gerai serupa lain yang meniru hal yang sama,” ujar Ari Gomes.

 

Secara hukum, penataan keberadaan pasar tradisional dan toko modern diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam peraturan ini, diamanatkan bahwa penetapan jarak minimal antara kedua jenis usaha tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, yang biasanya disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil.

Baca Juga:  Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader TP PKK Sukseskan Rakernas dengan Lancar

 

Sebagai acuan umum, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, ketentuan yang berlaku menetapkan jarak minimal antara toko modern dengan pasar tradisional adalah sejauh 500 meter. Ketentuan ini dibuat agar keberadaan toko modern tidak menggerus pangsa pasar dan mata pencaharian pedagang tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian warga setempat.

 

Aturan ini kemudian diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam peraturan pendukung tersebut, ditegaskan bahwa pendirian toko modern tidak boleh sembarangan, melainkan harus mempertimbangkan berbagai faktor krusial, antara lain:

 

1. Tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut;

2. Perkembangan dan sebaran pemukiman warga;

3. Dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan, khususnya bagi keberlangsungan usaha di pasar tradisional sekitar.

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran perizinan akibat lokasi yang tidak sesuai dapat berakibat penutupan paksa gerai sebagai bentuk penegakan hukum.

 

Para pedagang berharap agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan izin dan kesesuaian lokasi gerai Indomaret tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan yang ada sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional yang telah lama menjadi andalan warga.

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260419 WA0142 Anak 6 Tahun Korban Aksi Kebrutalan OPM di Kabupaten Puncak Dievakuasi Petugas dan Medis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 251 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 296 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 409 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 438 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 464 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260419 WA0062 1
Breaking News

Halalbihalal KLKM Jakarta Utara Dirangkai Hari Kartini dan HUT ke-11, Dihadiri Unsur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

19 April 2026 10 Views
IMG 20260419 WA0062
Breaking News

Halal Bihalal dan HUT Kartini ke-11, Lansia Kembang Mawar Perkuat Silaturahmi di Kebon Bawang

19 April 2026 9 Views
IMG 20260419 WA0038
Breaking News

Antara “Rem Blong”, Pengemudi Tidak Antisipatif, dan Tanggung Jawab Korporasi yang Terabaikan

19 April 2026 13 Views
IMG 20260419 WA0014
Breaking NewsKesehatan

Keluhan Pasien: Pelayanan Puskesmas Tanjung Priok Dinilai Lambat, Kurang Peka, dan Alat Medis Bermasalah

19 April 2026 21 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Indomaret di Koja Diduga Langgar Aturan Pendirian di Dekat Pasar Tradisional
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?