Jakarta – | Rasionews | Ada yang menarik selama persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta tindakan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, RT.28/RW.1, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.
Pada setiap persidangan yang diikuti dan di kawal oleh para relawan Repdem, Satgas PDI Perjuangan dan FKK dan struktural tingkat bawah PAC maupun Ranting, Ibu Hj Ida Mahmudah sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan selalu memberikan support dengan memberikan 350 hingga 500 box makan siang kepada para relawan, yang selalu mengawal persidangan tersebut yang sudah berjalan 3 bulan.
Hj.Ida Mahmudah yang merupakan Srikandi Partai PDI Perjuangan yang sekarang duduk sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi D, dan berasal dari Dapil 3 Jakarta Utara pada Pileg 2024 lalu meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan, mengharapkan Majelis Hakim PN. Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim anggota Fajar Kusuma Aji, dan Sigit Herman Binaji dapat memberikan hasil yang positive dan membebasakan Hasto Kristianto dari segala tuntutan hukum.
“Semoga pustusan Hakim yang akan dibacakan pada minggu depan memberikan hasil yang positive dan membebasakan Bp. Hasto Kristianto dari segala tuntutan hukum. Dimana kita tau kasus tersebut sudah inkrah melalui putusan MA dan di buka kembali dengan tuntutan yang berbau politis. Merdeka”tutur Hj.Ida Mahmudah, Jumat, (18/07/2025).
Hj.Ida Mahmudah bersama Srikandi PDI Perjuangan senior lainnya seperti Ribka Tjiptaning selalu setia mengikuti dan mengawal jalan persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
Perlu diketahui, Hasto Kristianto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta tindakan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku dan rencananya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan membacakan amar keputusannya pada minggu depan.
- Advertisement -
(Rohena)