MUARA TEWEH | Rasionews | DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama sejumlah anggota DPRD tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan pembahasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan adat yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di daerah.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelembagaan adat
Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menegaskan bahwa substansi utama pembahasan bukanlah pesta semata-mata terkait persoalan tanah adat, hutan adat, maupun hak ulayat, tetapi lebih kepada penguatan tatanan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur kelembagaan adat akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau bicara hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus diatur dengan baik. Saya berpikir regulasi ini akan membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat,” kata Edi Fran Aji.
- Advertisement -
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Barito Utara menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak merupakan tindak lanjut dari regulasi yang sebelumnya telah ada, termasuk menyesuaikan perkembangan (Red)



