Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GEMAH Angkat Isu Syarat Formil dalam Gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > GEMAH Angkat Isu Syarat Formil dalam Gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding
Nasional

GEMAH Angkat Isu Syarat Formil dalam Gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding

Terakhir diperbarui: 2026/03/12 at 2:41 PM
Reporter Risa Diposting 12 Maret 2026 185 Views
Share
IMG 20260130 WA00502
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Gerakan Mahasiswa Hukum menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Termasuk Permohonan Sita Jaminan dan Gugatan perdata pada Hary Tanoesoedibjo maupun PT MNC Asia Holding Tbk, Disaat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat di anggap tidak memenuhi syarat formil. Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada Wartawan Kamis, (12/3/2026).

“Dimana dalam syarat formil harus ada bukti otentik terkait kepemilikan aset yang akan menjadi jaminan untuk di sita,” Tegas Badrun.

“Belum lagi tidak ada bukti kuat atau Persangkaan yang beralasan Bahwa Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat sedang berupaya menggelapkan atau memindahkan asetnya,” terang Badrun.

- Advertisement -

“Apalagi dari rekam jejak pendapat Para Pakar hukum di media massa Terkait Gugatan PT CMNP kepada Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk

dinilai Gugatan PT CMNP masuk jenis Gugatan yang Cacat Formil (Salah Alamat, Premature, Kurang Pihak), Sehingga Sita Jaminan yang di ajukan oleh PT CMNP tidak akan diterima oleh Majelis Hakim,” ujar Badrun.

“Apalagi jika memang aset di Amerika Serikat yang akan di jadikan Sita Jaminan oleh PT CMNP Terhadap Aset Hary Tanoesoedibjo dan MNC berupa Bangunan dan tanah di Amerika Serikat, Maka harus dilihat dengan seksama bahwa bahwa Bangunan dan Tanah tersebut adalah benar – benar milik Tergugat, Dan Terkait luas serta batas – batasnya harus disebutkan dengan jelas sesuai SEMA nomor 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962,” Ungkap Badrun

- Advertisement -

“Dan untuk menghindari kesalahan pernyataan PT CMNP sebagai Pemohon Sita Jaminan diwajibkan membawa serta menghadirkan Pejabat Pemerintah di Amerika Serikat yang memiliki wewenang mengatur Tanah dan Bangunan di Amerika Serikat yaitu County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County). Dan untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM), Sementara untuk kebijakan Perumahan Nasional di bawah Department of Housing and Urban Development (HUD) untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Paparnya.

Baca Juga:  Perayaan 26 tahun BUMN, Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan

“Kalau di Indonesia istilahnya membawa serta Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Tegas Badrun.

“Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di Amerika Serikat, Selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Amerika Serikat setempat,” tambahnya.

- Advertisement -

“Penyitaan harus dicatat di Pengadilan Amerika Serikat yang memuat catatan mengenai tanah – tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya, dan buku tersebut adalah terbuka untuk umum di Amerika Serikat dan Indonesia,” ungkap Badrun

“Pejabat yang berwenang atas aset bangunan dan tanah milik Hary Tanoesoedibjo di County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County). Untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM) dan Department of Housing and Urban Development (HUD) Wajib mengeluarkan Surat pernyataan Bahwa Aset yang di Amerika Serikat benar- benar milik Hary Tanoesoedibjo,” ujar Badrun.

Menurut Badrun Atnangar Para Saksi Ahli dipersidangan Gugatan PT CMNP terhadap MNC yang Menyatakan Gugatan PT CMNP itu Salah alamat. Misalnya Saksi Ahli seperti Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai Bahwa Gugatan PT CMNP tersebut Salah Alamat.

“Dimana Gayus Lumbuun Menilai Gugatan PT CMNP Tidak berdasar, Salah pihak (Seharusnya ke Bank Penerbit NCD, Bukan Broker/MNC), Dan sulit dipertahankan dalil – dalil Gugatan PT CMNP,” Ungkap Badrun.

Kemudian Basuki Rekso Wijoyo Saksi Ahli PT CMNP menilai perkara ini ne bis in idem (Perkara yang sama tidak dapat disidangkan kembali).

“Karena itu, Permohonan Sita Jaminan Aset MNC oleh PT CMNP secara Fakta hukum seperti mengada – ada saja tidak ada dasar hukum yang bisa diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” terang Badrun.

Baca Juga:  GEMAH: Pentingnya Kepastian Hukum dan Jaminan Politik Dari Pemerintah Dalam Pengembangan Green Area Eco-City

Menurut Badrun Permohonan Sita Jaminan oleh PT CMNP dapat masuk ranah Pidana dan Perdata, karena dapat di anggap berita bohong, Dan Pihak MNC dirugikan.

“Karena itu, Pihak MNC bisa Mengugat balik kepada PT CMNP atau Melaporkan ke pihak Kepolisian sebagai tindakan bahwa PT CMNP diduga telah menyerang dan membuat berita palsu di media massa,” Tegas Badrun.

“Dan Permohonan sita jaminan oleh PT CMNP terhadap Aset MNC di Amerika Serikat bisa jadi bukti dan keterangan palsu pada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusi ini,” Pungkas Badrun Atnangar.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA GEMAH Angkat Isu Syarat Formil dalam Gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260312 WA0155 Lebaran Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.1k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.9k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 279 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 321 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 433 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 459 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 489 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260424 WA0146
Nasional

Peran Aktif PLN Indonesia Power dalam Pengembangan UMKM dan Lingkungan, Benchmarking Tahap IV Sukses Digelar

24 April 2026 12 Views
IMG 20260424 WA0147
Nasional

Electrifying Lifestyle in Action: Mahasiswa TET UPI Eksplorasi Teknologi Hidrogen untuk Masa Depan Energi Bersih

24 April 2026 14 Views
IMG 20260424 WA0148
Nasional

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Priok dan Direktorat TNK PLN (Persero) Awali Clean Energy Day

24 April 2026 18 Views
IMG 20260424 WA0149
Nasional

Menghidupkan Semangat Hari Kartini: Srikandi PLN Indonesia Power UBP Priok Ajak Kader Posyandu Warakas Peduli Kesehatan Perempuan

24 April 2026 15 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GEMAH Angkat Isu Syarat Formil dalam Gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?