JAKARTA — | Rasionews | Penguatan keselamatan transportasi darat tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran di jalan. Upaya pencegahan perlu dibangun sejak awal melalui pengawasan berbasis teknologi, peningkatan tata kelola perusahaan angkutan, serta penerapan sistem manajemen keselamatan yang berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
Arah kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat untuk Mobilitas Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam sambutan pembukaan kegiatan menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam membangun keselamatan transportasi darat. Kondisi kendaraan, kompetensi pengemudi, pengaturan jadwal operasional, hingga tata kelola dan pengawasan perusahaan merupakan faktor yang saling berkaitan dalam menentukan tingkat risiko kecelakaan.
Penguatan pengawasan melalui teknologi digital, termasuk pengembangan ETLE HUB untuk angkutan barang, menjadi salah satu langkah yang ditempuh Kemenhub. Di sisi lain, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) dinilai penting untuk membangun budaya keselamatan dari tingkat operasional perusahaan.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan keselamatan transportasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan mencegah risiko sebelum berkembang menjadi kecelakaan yang menimbulkan korban.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Eddy Suzendi, S.H., advokat dan pemerhati keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang diminta menjadi narasumber dalam kegiatan itu, menyoroti pentingnya menempatkan SMKPAU sebagai instrumen pencegahan yang benar-benar diterapkan oleh perusahaan angkutan umum, bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.
Menurut Eddy, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018, SMKPAU harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan perusahaan. Penerapannya mencakup komitmen dan kebijakan keselamatan, pengorganisasian, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, pemeliharaan kendaraan, pengelolaan dokumentasi, peningkatan kompetensi, penanganan keadaan darurat, pelaporan kecelakaan internal, serta pemantauan dan evaluasi kinerja keselamatan.
Seluruh unsur tersebut harus saling terhubung dalam kegiatan operasional sehari-hari. Perusahaan tidak cukup hanya menyatakan telah memiliki sistem keselamatan, tetapi juga perlu menunjukkan bukti bahwa prosedur dijalankan, risiko dikendalikan, dan setiap kekurangan ditindaklanjuti melalui perbaikan.
“Keselamatan tidak boleh berhenti di atas kertas. SMKPAU harus menjadi pedoman operasional yang benar-benar dijalankan, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan. Dengan demikian, potensi risiko dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi kecelakaan,” demikian pandangan Eddy mengenai pentingnya implementasi SMKPAU.
Ia menilai, kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, khususnya kendaraan angkutan barang, perlu dilihat melalui pendekatan keselamatan yang menyeluruh. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada tindakan pengemudi di lapangan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi kendaraan, karakteristik dan pengamanan muatan, pengaturan perjalanan, sistem pemeliharaan, kompetensi personel, serta keputusan operasional perusahaan.
Pendekatan tersebut bukan untuk menghilangkan tanggung jawab pengemudi, melainkan memastikan bahwa setiap bentuk pertanggungjawaban ditentukan secara objektif berdasarkan bukti, kewenangan, tindakan atau kelalaian, serta hubungan sebab akibat. Dengan cara itu, penanganan kecelakaan dapat sekaligus mengungkap faktor-faktor yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam konteks digitalisasi, Eddy berpandangan bahwa teknologi harus dimanfaatkan lebih jauh daripada sekadar sarana pencatatan atau pemindahan dokumen ke sistem elektronik. Digitalisasi perlu mendukung keterpaduan data keselamatan, ketertelusuran kegiatan operasional, verifikasi pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta penentuan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko.
Data yang terkumpul juga harus dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian keselamatan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi mampu menilai apakah langkah pencegahan benar-benar dilaksanakan dan memberikan hasil.
Pengembangan sistem informasi keselamatan yang terintegrasi dapat menjadi salah satu arah penguatan tersebut. Melalui sistem yang dirancang secara tepat, pelaksanaan SMKPAU di lingkungan perusahaan diharapkan dapat terhubung dengan fungsi pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pemerintah sesuai pembagian kewenangannya. Namun, pemanfaatan teknologi tetap perlu disertai tata kelola data, mekanisme verifikasi, dan tindak lanjut yang jelas.
Eddy juga memandang penguatan kelembagaan melalui Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai peluang strategis untuk memperkuat koordinasi program keselamatan. Keberadaan direktorat tersebut diharapkan dapat mendorong integrasi kebijakan, penyelarasan program, pengembangan data keselamatan, serta pengawasan dan evaluasi berbasis risiko.
Menurutnya, penguatan kelembagaan akan lebih bermakna apabila diikuti pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih antarunit kerja. Fungsi keselamatan perlu menjadi penggerak integrasi yang memastikan berbagai program saling mendukung dan berorientasi pada hasil yang dapat diukur.
“Direktorat Keselamatan harus menjadi penggerak integrasi keselamatan, bukan bergerak sendiri dan bukan pula menggantikan kewenangan unit lain. Yang penting, kebijakan keselamatan dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terukur, dan dievaluasi secara berkelanjutan,” demikian pandangan Eddy mengenai penguatan kelembagaan keselamatan transportasi jalan.
Ia menambahkan, pembangunan ekosistem keselamatan membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan angkutan, pengemudi, pemilik kendaraan, pihak yang terlibat dalam pemuatan barang, serta pemangku kepentingan lain sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Keselamatan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha dan proses pengambilan keputusan, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi ketika pemeriksaan berlangsung.
Melalui penerapan SMKPAU secara konsisten, dukungan digitalisasi, dan penguatan koordinasi kelembagaan, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini, terarah, dan berkesinambungan. Ukuran keberhasilan pada akhirnya bukan hanya banyaknya regulasi, dokumen, atau kegiatan penindakan, melainkan kemampuan sistem untuk mengendalikan risiko dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan serta jatuhnya korban.
Bagi Eddy Suzendi, keselamatan transportasi darat harus dibangun melalui sistem yang mampu bekerja sebelum kecelakaan terjadi. Karena itu, penguatan regulasi, teknologi, pengawasan, dan tanggung jawab perusahaan perlu berjalan beriringan agar keselamatan tidak hanya menjadi komitmen, tetapi benar-benar hadir dalam setiap kegiatan operasional angkutan umum.
Eddy Suzendi, S.H.
Advokat dan Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



