Jakarta – RasioNews | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendy Hutahaean.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan Rahmady Effendy Hutahaean dilakukan pada Kamis 9 Mei 2024. Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Rahmady.
“Pencopotan Rahmady Effendy Hutahaean dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 lalu guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kani, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, pada Senin 13 Mei 2024
Menurutnya, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea Cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady Effendy Hutahaean.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” ujarnya.
- Advertisement -
Nirwala juga memastikan, Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pembeeian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti Rahmady Effendy Hutahaean.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Rahmady Effendy Hutahaean dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas. Klien Andreas, yakni Wijanto Tirtasana diketahui melakukan kerjasama bisnis pada medio tahun 2017 hingga 2022.
Andreas menyebut, Rahmady Effendy Hutahaean tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. Berdasarkan informasi yang Andreas dapatkan, LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan terakhir kali pada 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya, yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar, dan Rp 3,5 miliar.
- Advertisement -
Rahmady disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, Rahmady Effendy Hutahaeab sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan, uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.
“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui. Yang diduga tidak diakui oleh saudara Rahmady itu ada cap notaris, dan yang ini di tandatangani beliau diatas materai,” ungkapnya.
( Wan )