Jakarta, dki.rasionews.com – Sampah menggunung di Jalan Reformasi, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026). telah memicu keresahan di kalangan warga sekitar.
Tumpukan sampah yang diduga dikelola secara ilegal tersebut berada di atas lahan perairan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ironisnya, lokasi penyimpanan sampah tersebut diketahui dijaga oleh sejumlah oknum tak dikenal yang diduga sengaja membatasi akses publik, termasuk bagi awak media yang berusaha melakukan peliputan.
Ketika awak media TeropongRakyat.co melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dan warga sekitar terkait kasus sampah tersebut, situasi menjadi tidak kondusif. Awak media mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman fisik dari beberapa orang yang berada di lokasi. Bahkan, handphone dan kunci motor milik wartawan sempat dirampas oleh pihak yang melakukan intimidasi.
“Apa tujuan kalian ke sini? Hapus semua foto videonya, jangan meliput di sini. Mau gua hajar lo di sini,” ujar salah satu orang yang mendekati wartawan di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 4 ayat (3) secara khusus menetapkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, dugaan perampasan barang milik wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 365 KUHP jika terdapat unsur kekerasan. Tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Advertisement -
Pakar hukum pidana Dr. Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dianggap remeh.
“Jika benar terjadi ancaman, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik, maka itu berpotensi masuk dalam kategori delik pidana berlapis. Selain melanggar Undang-Undang Pers, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait ancaman dan perampasan,” ujarnya saat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
- Advertisement -
“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi semacam ini. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak fondasi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Salah satu wakil RT setempat yang enggan menyebutkan nama mengaku bahwa persoalan sampah di lokasi tersebut diduga telah diketahui oleh berbagai pihak aparat pemerintahan setempat.
“Sampah di sini itu sudah diketahui semua dari mulai lurah, camat, bahkan wali kota,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengangkat pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, pengelolaannya seharusnya tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40, yang mengancam dengan hukuman penjara dan denda.
Selain itu, jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat penumpukan sampah tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan sanksi pidana berat bagi mereka yang melakukan pencemaran lingkungan.
Terpisah, Pakar lingkungan hidup Dr. Emil Salim menyatakan bahwa penumpukan sampah di atas lahan perairan memiliki risiko tinggi terhadap ekosistem sekitar.
“Jika sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang benar, lindi atau cairan hasil pembusukan sampah dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar serta kelangsungan hidup ekosistem lokal,” jelas Emil melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib segera melakukan audit lingkungan untuk memastikan tingkat pencemaran yang telah terjadi.
“Harus dilakukan pengujian kualitas air dan tanah di sekitar lokasi penumpukan sampah. Jika terbukti ada pencemaran, penegakan hukum dalam bidang lingkungan harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tambahnya.
Warga sekitar lokasi penumpukan sampah mengaku telah lama mengeluhkan adanya bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah tersebut. Selain berpotensi menimbulkan berbagai penyakit pada masyarakat, kondisi tersebut juga diduga telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk saluran air dan tanah di wilayah Rawa malang.
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada jawaban resmi yang diterima dari pihak terkait.
(Red).



