Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Breaking News

Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing

Terakhir diperbarui: 2026/03/05 at 1:06 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 5 Maret 2026 2 Views
Share
IMG 20260304 WA0083
SHARE

Jakarta, dki.rasionews.com – Sampah menggunung di Jalan Reformasi, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026). telah memicu keresahan di kalangan warga sekitar.

Tumpukan sampah yang diduga dikelola secara ilegal tersebut berada di atas lahan perairan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ironisnya, lokasi penyimpanan sampah tersebut diketahui dijaga oleh sejumlah oknum tak dikenal yang diduga sengaja membatasi akses publik, termasuk bagi awak media yang berusaha melakukan peliputan.

Ketika awak media TeropongRakyat.co melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dan warga sekitar terkait kasus sampah tersebut, situasi menjadi tidak kondusif. Awak media mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman fisik dari beberapa orang yang berada di lokasi. Bahkan, handphone dan kunci motor milik wartawan sempat dirampas oleh pihak yang melakukan intimidasi.

- Advertisement -

“Apa tujuan kalian ke sini? Hapus semua foto videonya, jangan meliput di sini. Mau gua hajar lo di sini,” ujar salah satu orang yang mendekati wartawan di lokasi kejadian.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 4 ayat (3) secara khusus menetapkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, dugaan perampasan barang milik wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 365 KUHP jika terdapat unsur kekerasan. Tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Aparat Sudah Tindak, Tuduhan Pembiaran di RTH Cilincing Tidak Sesuai Fakta

- Advertisement -

Pakar hukum pidana Dr. Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dianggap remeh.

“Jika benar terjadi ancaman, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik, maka itu berpotensi masuk dalam kategori delik pidana berlapis. Selain melanggar Undang-Undang Pers, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait ancaman dan perampasan,” ujarnya saat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

- Advertisement -

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi semacam ini. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak fondasi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Salah satu wakil RT setempat yang enggan menyebutkan nama mengaku bahwa persoalan sampah di lokasi tersebut diduga telah diketahui oleh berbagai pihak aparat pemerintahan setempat.

“Sampah di sini itu sudah diketahui semua dari mulai lurah, camat, bahkan wali kota,” ungkapnya.

Pernyataan ini mengangkat pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, pengelolaannya seharusnya tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku secara resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40, yang mengancam dengan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat penumpukan sampah tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan sanksi pidana berat bagi mereka yang melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Pada Pilkada Cianjur, Bapaslon Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah Tawarkan 10 Program Super Prioritas

Terpisah, Pakar lingkungan hidup Dr. Emil Salim menyatakan bahwa penumpukan sampah di atas lahan perairan memiliki risiko tinggi terhadap ekosistem sekitar.

“Jika sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang benar, lindi atau cairan hasil pembusukan sampah dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar serta kelangsungan hidup ekosistem lokal,” jelas Emil melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib segera melakukan audit lingkungan untuk memastikan tingkat pencemaran yang telah terjadi.

“Harus dilakukan pengujian kualitas air dan tanah di sekitar lokasi penumpukan sampah. Jika terbukti ada pencemaran, penegakan hukum dalam bidang lingkungan harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tambahnya.

Warga sekitar lokasi penumpukan sampah mengaku telah lama mengeluhkan adanya bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah tersebut. Selain berpotensi menimbulkan berbagai penyakit pada masyarakat, kondisi tersebut juga diduga telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk saluran air dan tanah di wilayah Rawa malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada jawaban resmi yang diterima dari pihak terkait.

(Red).

Tag Diduga LH Sewa Preman, dinas lingkungan hidup jakarta utara, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing, Kasatpel LH Cilincing, Kementrian lingkungan hidup
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0199 Ramadhan Penuh Berkah, DJ-Pro Gelar Bukber dan Bagi Takjil Didepan RSUD Tugu Koja
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.2k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.7k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.6k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 92 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.2k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.8k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2.1k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 151 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 183 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.2k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.6k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.4k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260304 WA0199
Breaking News

Ramadhan Penuh Berkah, DJ-Pro Gelar Bukber dan Bagi Takjil Didepan RSUD Tugu Koja

4 Maret 2026 4 Views
IMG 20260226 WA00071
Breaking News

KAKI Ajukan Suspensi Perdagangan Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Ke Bursa Efek Indonesia

3 Maret 2026 17 Views
Screenshot 20260303 0948082
Breaking News

“Serangan AS Terhadap Republik Islam IRAN Dinyatakan Langgar Piagam PBB – Kedubes Iran Berterima Kasih pada Dukungan Indonesia”

3 Maret 2026 22 Views
IMG 20260302 WA0025
Breaking News

Mudik Lebih Aman dengan Aplikasi Zello dari PokdarKamtibmas

2 Maret 2026 24 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?