Depok, dki.rasionews – Aksi debt collector yang beroperasi di sejumlah titik di Depok, khususnya di sekitar Kelurahan Curug dan Cimanggis, meresahkan masyarakat. Selasa (18/2/2025).
Debt kolektor kerap membuntuti, menghentikan, dan merampas paksa kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan. Para debt collector ini bahkan mengaku sebagai petugas resmi yang bekerja sama dengan OJK, menggunakan intimidasi dan ancaman untuk mencapai tujuan mereka.
Modus operandi mereka adalah membuntuti kendaraan target, lalu menghentikan dan merampas motor beserta STNK dan kunci. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat penarikan kendaraan tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Salah satu korban, yang disebut inisial (A) dan merupakan anggota Ormas Laskar Merah Putih (LMP), mengalami perampasan motornya meskipun telah melakukan koordinasi dengan pihak BAF untuk pelunasan cicilan yang tinggal tiga bulan lagi. Terjadi percekcokan, dan (A) mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di helm dan perampasan handphone untuk mencegah perekaman kejadian.
Setelah perampasan, (A) meminta bantuan Ketua Jonsi LMP Bojong Gede dan media online untuk mendampingi. Kendaraan berhasil diambil paksa sebelum bantuan tiba. (A) menyesalkan kebocoran data nasabah oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang Depok kepada pihak ketiga (debt collector).
- Advertisement -
(A) kemudian, didampingi Ketua Markas Anak Cabang (MAC) Bojong LMP dan awak media online Chakra Nusantara, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggis. Polisi telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat somasi/pertanggungjawaban dan tuntutan ganti rugi kepada BAF atas kelalaiannya membocorkan data nasabah. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
(Ichsan)