MUARA TEWEH, | Rasionews | 4 September 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sekaligus diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
LAHAN ADAT 190 HA DIKUASAI TANPA HAK
Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun silam. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2024, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli.
Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha — bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.
- Advertisement -
OKNUM KADES MUARA PARI TERIMA RP4,75 MILIAR — WARGA PEMILIK LAHAN TAK TERIMA SEPESERPUN
Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun diserahkan kepada oknum Kepala Desa Muara Pari — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Pembagian uang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.
- Advertisement -
DAMPAK FATAL: WARGA TERGUSUR, RUMAH DIRATAKAN, SUMBER HIDUP TERAMPAS
Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas. Laporan menegaskan tindakan oknum Kades Muara Pari bersama pihak PT NPR dinilai melanggar:
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — hak atas tempat tinggal, pemaksaan pengusiran
3. Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak
Tindakan tersebut diduga kuat merupakan persekongkolan penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak, yang mengandung unsur pidana maupun perdata.
BUKTI LENGKAP DISERAHKAN KE TIGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM
LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum–saat–sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung, Mabes Polri, dan KPK meneliti secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kades Muara Pari dalam perkara ini.
TUNTUTAN KEPADA JAKSA AGUNG, KAPOLRI & KETUA KPK RI
“Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya,” bunyi laporan tersebut.
Lembaga Pemantau Kebajikan Publik menuntut:
1. Usut tuntas dugaan persekongkolan oknum Kades Muara Pari bersama PT NPR dalam penguasaan tanah warga
2. Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah
3. Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya
4. Tindak tegas pihak yang menerima pembayaran dana tali asih tanpa hak dan mengembalikan seluruh uang tersebut
Laporan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara.
(Tim Red)


