Jakarta, Rasionews.com | PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 103,46 Triliun dan immateriil Sebesar Rp 16,38 Triliun dalam gugatannya akibat membeli NCD Unibank pada tahun 1999.
Proses Jual – Beli NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Unibank yang bertindak sebagai Broker/Arranger saat itu PT Bhakti Investama atau MNC sangat jelas. Kata Pengamat Media Sosial, Achmad Zaki dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta Kamis, (26/2/2026).
“Lalu PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC karena NCD Unibank gagal dicairkan sejak tahun 2002 (Pasca krisis moneter/Unibank BBKU),” ungkap Achmad Zaki.
“Perspektif Hukum Perdata menyatakan Broker Jual-Beli surat berharga tidak bisa digugat langsung dalam Jual-Beli, Melainkan harus antara Penjual dan Pembeli (Unibank dan CMNP),” Tegas Achmad Zaki.
“Keterangan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank tahun 1999-2001, Azhar Syarief dalam sidang Gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu, (26/11/2025) Menyatakan Bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai Arranger atau Broker dalam transaksi Jual-Beli NCD Unibank tersebut, Sebab dalam dokumen surat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di tanda tangani oleh Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank,” terang Achmad Zaki.
“Dan tidak ada satu bukti atau fakta apapun, Bahwa PT Bhakti Investama atau MNC dan Harry Tanoesoedibjo adalah Pemilik NCD Unibank, Sebab pada dokumen Letter of Undertaking ( Pernyataan siap bertanggung jawab) pada Penerbitan Sertifikat Deposito (NCD) yang tertera tanda tangan Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank,” tambahnya.
- Advertisement -
“Jadi Sudah sangat jelas, Bahwa sebagai Perantara PT Bhakti Investama tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban apapun bila di kemudian hari Sertifikat Deposito Unibank ternyata bermasalah. Apalagi pada tahun 1999, Saat transaksi Jual-Beli surat berharga terjadi, Direksi Unibank telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab ( Letter of Undertaking) atas semua risiko yang timbul dari Penerbitan Sertifikat deposito. Kalau kemudian NCD itu bermasalah, Seharusnya yang digugat itu Unibank,” tegas Achmad Zaki.
“Justru ada dugaan korupsi dengan adanya kerugian negara yang muncul karena PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah membagikan deviden selama bertahun-tahun, yang diduga dalihnya adalah akibat transaksi membeli NCD Unibank itu oleh Komisaris dan Direksi dan juga tak mampu membayar hutangnya, Padahal dua pemegang sahamnya adalah Perusahaan milik negara, yakni PT Jasa Marga (17,8 Persen) dan PT Krakatau Steel (6 Persen),” papar Achmad Zaki.
“Kesimpulannya Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) Terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD 28 Juta (Transaksi 1999) dinilai Cacat Formil karena salah sasaran. Broker/Arranger tidak memiliki hubungan hukum langsung, Sehingga gugatan dinilai Error in Persona,” pungkas Achmad Zaki.



