Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Broker Tak Bisa Digugat? Pengamat Nilai Gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk Error in Persona
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Bisnis > Broker Tak Bisa Digugat? Pengamat Nilai Gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk Error in Persona
BisnisBreaking NewsHukum

Broker Tak Bisa Digugat? Pengamat Nilai Gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk Error in Persona

Terakhir diperbarui: 2026/02/26 at 12:14 PM
Reporter Risa Diposting 26 Februari 2026 9 Views
Share
IMG 20260226 WA0013
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 103,46 Triliun dan immateriil Sebesar Rp 16,38 Triliun dalam gugatannya akibat membeli NCD Unibank pada tahun 1999.

Proses Jual – Beli NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Unibank yang bertindak sebagai Broker/Arranger saat itu PT Bhakti Investama atau MNC sangat jelas. Kata Pengamat Media Sosial, Achmad Zaki dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta Kamis, (26/2/2026).

“Lalu PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC karena NCD Unibank gagal dicairkan sejak tahun 2002 (Pasca krisis moneter/Unibank BBKU),” ungkap Achmad Zaki.

- Advertisement -

“Perspektif Hukum Perdata menyatakan Broker Jual-Beli surat berharga tidak bisa digugat langsung dalam Jual-Beli, Melainkan harus antara Penjual dan Pembeli (Unibank dan CMNP),” Tegas Achmad Zaki.

“Keterangan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank tahun 1999-2001, Azhar Syarief dalam sidang Gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu, (26/11/2025) Menyatakan Bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai Arranger atau Broker dalam transaksi Jual-Beli NCD Unibank tersebut, Sebab dalam dokumen surat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di tanda tangani oleh Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank,” terang Achmad Zaki.

“Dan tidak ada satu bukti atau fakta apapun, Bahwa PT Bhakti Investama atau MNC dan Harry Tanoesoedibjo adalah Pemilik NCD Unibank, Sebab pada dokumen Letter of Undertaking ( Pernyataan siap bertanggung jawab) pada Penerbitan Sertifikat Deposito (NCD) yang tertera tanda tangan Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank,” tambahnya.

Baca Juga:  PENINGKATAN TIM RECHECKING LOMBA GERAKAN KELUARGA SEHAT TANGGAP BENCANA PKK

- Advertisement -

“Jadi Sudah sangat jelas, Bahwa sebagai Perantara PT Bhakti Investama tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban apapun bila di kemudian hari Sertifikat Deposito Unibank ternyata bermasalah. Apalagi pada tahun 1999, Saat transaksi Jual-Beli surat berharga terjadi, Direksi Unibank telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab ( Letter of Undertaking) atas semua risiko yang timbul dari Penerbitan Sertifikat deposito. Kalau kemudian NCD itu bermasalah, Seharusnya yang digugat itu Unibank,” tegas Achmad Zaki.

“Justru ada dugaan korupsi dengan adanya kerugian negara yang muncul karena PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah membagikan deviden selama bertahun-tahun, yang diduga dalihnya adalah akibat transaksi membeli NCD Unibank itu oleh Komisaris dan Direksi dan juga tak mampu membayar hutangnya, Padahal dua pemegang sahamnya adalah Perusahaan milik negara, yakni PT Jasa Marga (17,8 Persen) dan PT Krakatau Steel (6 Persen),” papar Achmad Zaki.

“Kesimpulannya Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) Terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD 28 Juta (Transaksi 1999) dinilai Cacat Formil karena salah sasaran. Broker/Arranger tidak memiliki hubungan hukum langsung, Sehingga gugatan dinilai Error in Persona,” pungkas Achmad Zaki.

- Advertisement -
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260226 WA0052 Polwan Polres Jakpus Patroli Ramadhan di Taman Segitiga Johar Baru, Warga Diimbau Waspada
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260226 WA0060 Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Gelar Penyuluhan Antikorupsi dan Pertanian di Desa Darame
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.2k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.7k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.7k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.2k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.8k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2.1k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 111 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 145 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.2k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.6k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.4k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260226 WA0006
Breaking NewsHukumKriminalPeristiwa

Timur Barat Research Center Nilai Sanksi PTDH Bukti Komitmen Reformasi Polri

26 Februari 2026 9 Views
IMG 20260225 WA0082
Breaking NewsHukum

Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat

25 Februari 2026 10 Views
2026 02 25 01.42.23 Blk. K1 No.32 33 Jalan Agung Perkasa 8
Breaking News

Bar di Jakarta Utara Operasi Lewat Jam Batas Ramadhan, Klaim Tak Dapat Aturan Baru

25 Februari 2026 17 Views
IMG 20260224 WA0057
Breaking NewsPOLRI

Satgas Bang Jasri Polres Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H

24 Februari 2026 7 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Broker Tak Bisa Digugat? Pengamat Nilai Gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk Error in Persona
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?