Jakarta Pusat — | Rasionews | Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kacang Aiptu Suhartono melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di wilayah RW 09 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam (5/5/2026).
Kegiatan yang dimulai malam hari tersebut dilaksanakan di Pos Kamling RW 09 yang berlokasi di Jalan Jati Bunder Raya RW 09, Kelurahan Kebon Kacang. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kacang Aiptu Suhartono melakukan dialog dan koordinasi bersama petugas kamling Bp. Achmad Chudori selaku awak Satkamling RW 09.
Pada kesempatan itu, Aiptu Suhartono menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada petugas Satkamling agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap situasi lingkungan sekitar. Petugas kamling diimbau untuk turut mengingatkan para remaja dan anak-anak muda agar tidak terlibat tawuran maupun kegiatan negatif lainnya yang dapat mengganggu keamanan lingkungan. Selain itu, patroli dan pengawasan lingkungan pada jam-jam rawan juga diminta agar lebih ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, petugas Satkamling diminta untuk tetap mengedepankan sikap sopan santun dan humanis dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai, sehingga tercipta suasana aman tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila terjadi kejadian menonjol ataupun gangguan keamanan di wilayah, warga dan petugas Satkamling diminta segera melaporkannya kepada Polsek Metro Tanah Abang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa Kegiatan sambang dan pembinaan Satkamling tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Senada dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo, mengatakan bahwa pentingnya kemampuan petugas Satkamling dalam mengidentifikasi potensi gangguan keamanan di wilayah dan segera berkoordinasi maupun melaporkan kepada unsur Tiga Pilar apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan keamanan lingkungan, warga juga diingatkan bahwa setiap tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dan RW setempat.
- Advertisement -
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



