Cianjur, – RasioNews.com
Dua oknum pegawai BRI di Cianjur, AP dan AAR merugikan negara hingga Rp. 3,1 miliar dengan memanfaatkan program kredit usaha di tempat mereka bekerja.
Kejari Kabupaten Cianjur mengungkapkan, kerugian yang dibuat AP mencapai Rp. 1,4 miliar lebih, sedangkan AAR mencapai Rp. 1,6 miliar lebih.
Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Kamin mengungkapkan, keduanya mempunyai modus mencairkan dana pinjaman modal usaha dengan memanfaatkan data pribadi orang lain.
Meskipun datanya riil, namun disiapkan hanya untuk mencairkan pinjaman yang kemudian dikantongi pula oleh para pelaku. Kamin menyebut AP beroperasi di wilayah Cikaroya, Warungkondang pada rentang waktu tahun 2020-2022.
- Advertisement -
Sedangkan AAR dibantu oleh rekannya dari luar BRI, yang berinisial ZN, di wilayah Sukanagara, dalam rentang waktu pada tahun 2022-2023. Saksi yang diperiksa dalam dua perkara tersebut kurang lebih sampai 110 orang, dengan masing-masing dua alat bukti untuk menjerat para pelaku.
Selain itu tersangka AP dan AAR melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar mendapatkan insentif dari perusahaan,” ungkap Kamin, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kamin pun mengungkapkan bagaimana peran ZN sebagai calo. ZN menyiapkan dokumen dan tempat usaha untuk didokumentasikan oleh pihak perbankan sebagai dasar pengajuan kredit.
“Kemudian setelah pencairan uang dari fasilitas kredit tersebut akan diambil seluruhnya oleh ZN selaku calo dan nasabah akan diberikan imbalan oleh ZN sesuai dengan nilai yang dijanjikan,” katanya.
- Advertisement -
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka pun harus rela ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman penyidikan di rumah tahanan Kejari Kabupaten Cianjur.
**A Faeruz